SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 25 Januari 2019 10:14
Sepuluh Kelompok Budidaya Ikan Terima Benih dan Pakan
SALURKAN: Dinas Perikanan Kabupaten Gumas menyalurkan bantuan benih dan pakan ikan kepada kelompok pembudidaya ikan di Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, belum lama ini.(MARLINA DEWI FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Tahun 2019, Dinas Perikanan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali akan menyalurkan bantuan benih dan pakan ikan kepada kelompok pembudidaya ikan. Bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019.

”Tahun ini, ada 10 kelompok pembudidaya ikan dari 10 desa/kelurahan di sembilan kecamatan yang menerima bantuan tersebut,” ucap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Gumas Trinayati melalui Kasi Budidaya Marlina Dewi, Kamis (24/1) siang.

Sepuluh desa/kelurahan itu diantaranya, Desa Jangkit, Linau, Taringen, Tumbang Mantuhe, Tumbang Pasangon, Pematang Limau, Tumbang Manyangan, Tumbang Habaon, Kelurahan Tewah, dan Tumbang Marikoi.

”Kelompok pembudidaya ikan yang menerima bantuan benih dan pakan ikan adalah mereka yang telah mengajukan proposal, dan akan dipilih berdasarkan hasil pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahun 2018 lalu,” ujarnya.

Untuk bantuan benih ikan yang diberikan, terdiri dari ikan mas, gurame, dan patin. Dipilihnya jenis ikan ini karena disesuaikan dengan permintaan kelompok pembudidaya ikan. Direncanakan penyaluran bantuan tersebut akan dilaksanakan pada triwulan kedua atau ketiga.

”Setiap kelompok yang terdiri dari 10-15 orang tersebut akan mendapatkan bantuan benih dan pakan ikan berdasarkan luasan kolam yang mereka miliki. Untuk jumlahnya, menjadi kewenangan dinas perikanan,” terangnya.

Dia mengakui, sebelum penentuan penerima bantuan ini, terlebih dahulu pihaknya mengecek kondisi kolam, titik koordinat, struktur kelompok pembudidaya ikan, ukuran dan keaktifan kolam. Apabila belum ada kolam, maka akan dianjurkan untuk membuat. Disamping itu, mereka juga harus memiliki akta notaris atau berbadan hukum.

”Yang kita pilih untuk menerima bantuan ini adalah kelompok pembudidaya ikan yang memiliki kolam, niat untuk memelihara ikan, dan memiliki badan hukum. Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers