PALANGKA RAYA – Hari ini, Kamis (31/1) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya bersama instansi terkait dilingkup pemerintah Kota Palangka Raya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Kalteng, akan menertibkan Alat Peraga Kampaye (APK) yang melanggar dan menyalahi aturan pemasangannya.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya akan melibatkan seluruh panwascam yang ada di Kota Palangka Raya, serta melibatkan pihak keamanan dan instansi terkait di lingkup pemkot.
”Kita akan melakukan penertiban serentak bersama Bawaslu provinsi tanggal 31 Januari 2019. Target utama kita adalah APK yang terpasang diluar ketentuan, sedangkan yang sesuai dengan ketentuan kita biarkan terpasang sampai batas waktunya nanti,” bebernya saat diwawancara, Rabu (30/1).
Penertiban tersebut dilakukan, menurut Endra karena masih adanya laporan pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satunya memasang tidak sesuai dengan titik lokasi dan ada yang masih memasang APK di pohon.
”Sebenarnya kami sudah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada semua peserta pemilu untuk memasang APK sesuai aturan yang ditentukan dan tidak boleh memasang di pohon. Bahkan kami sendiri melihat semakin hari semakin banyak bermunculan poster ataupun baleho peserta pemilu yang tidak sesuai aturan,” bebernya lagi.
Endra juga mengatakan, sempat memberikan peringatan kepada yang bersangkutan dengan menyurati dan langkah persuasif untuk melepas sendiri namun sampai saat ini tidak ada jawaban maka tindakan penertiban dilakukan.
”Masih banyak sebenarnya peserta pemilu yang tidak paham namun mereka enggan bertanya kepada kami, itu lah yang menyebabkan APK mereka bermasalah dan melanggar aturan,” tandas Endrawati. (agf/gus)