SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 05 Februari 2019 17:17
Nono Dipenjara 2,6 Tahun, Nasabah CU EPI Keberatan
PANTAU SIDANG: Ribuan Korban Nasabah CU EPI yang ramai mengunjungi Pengadilan Negeri Sampit untuk menuntut hak, Senin (4/2).(HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit memvonis terdakwa penggelapan dana nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit, Nono, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Mantan Ketua CU EPI Sampit itu terbukti bersalah dalam kasus yang membelitnya.

Selain Nono, Majelis Hakim yang dipimpin AF Joko juga memvonis Magdalena di penjara selama dua tahun. Menurut majelis hakim, kasus itu tidak dilakukan oleh terdakwa berdua, tetapi secara pasif dilakukan juga oleh pengurus lainnya maupun staf atau orang yang menggunakan dana atau simpanan nasabah yang tidak melalui prosedur.

”Jadi, semuanya harus mengembalikan, kalau tidak semua akan dituntut, termasuk staf sekecil apa pun dalam dana sekecil apa pun yang meminjam tanpa melalui prosedur. Itu intinya dari sidang ini, yang kemudian ini bisa dijadikan dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan kepada terdakwa lainnya. Jadi, tidak berhenti di sini,” kata Joko.

Sementara itu, sidang putusan itu jadi perhatian sejumlah nasabah yang merasak dirugikan. Sekitar seratus orang nasabah memantau jalannya sidang. Aparat Polres Kotim  turut mengamankan proses peradilan itu hingga berjalan aman dan lancar.

Usai sidang, sejumlah nasabah CU EPI berteriak-teriak dengan raut wajah yang geram setelah mendengar putusan hakim. Pauni, nasabah CU EPI yang mengalami kerugian hingga Rp 90 juta mengaku tidak puas dengan putusan tersebut.

”Kami sangat tidak puas dengan putusan hakim. Nono itu maling? Gara-gara ini anak saya sampai gagal sekolahnya karena duit habis dan tidak kembali. Sudah semangat menabung demi masa depan anak, tetapi anak terpaksa tidak dapat melanjutkan sekolahnya,” ujar Pauni.

Nasabah  lainnya, Paulus Padang Kebo menuturkan, sejak bergabung dengan CU EPI Sampit pada 2012 silam, dia sudah menabung secara rutin dengan hingga terkumpul mencapai Rp 325 juta. Pada 2015, kedua orang tuanya meninggal. Ketika dia berniat menarik uang pada 2016 sebesar Rp 200 juta, uang itu tidak bisa diambil.

”Uang itu merupakan hasil kerja keras saya dari tahun 2006. Maklum, kami ini orang perantauan yang bekerja sebagai kuli dari perusahaan sawit dan sekarang terkumpul segitu,” ujarnya dengan penuh kekesalan.

Akibat uang tersebut tidak kembali, kedua orang tua Paulus sampai dengan saat ini belum bisa dikuburkan. ”Sudah tiga tahun lebih jenazah orang tua saya masih disimpan (diawetkan) di atas rumah. Sesuai dengan adat, kami untuk menguburkan orang tua memerlukan biaya hingga Rp 3 miliar. Uang itu dibebankan kepada sanak keluarga saya,” ujarnya.

Veronica, perantauan asal Kupang yang tinggal di Parenggean juga mengaku kesal dengan putusan hakim. Sebagai nasabah CU EPI, dia mengalami kerugian Rp 60 juta.

Menurutnya, hukum di Indonesia sangat tidak adil. ”Saya sangat tidak terima sama sekali dengan putusan hakim. Kami rasa putusannya terlalu ringan. Kami ini rakyat miskin, rakyat perantauan jauh-jauh dari Kupang hanya untuk mengais rezeki sampai ke Kalimantan. Kami hanya meminta uang kami dikembalikan. Itu saja!” kata Veronica dengan mata berkaca-kaca menahan air mata.

Maksimus, nasabah CU EPI lainnya menuturkan, dia bergabung dengan CU EPI sejak tahun 2012. Saat itu dia dibujuk pihak CU EPI untuk bergabung dengan iming-iming bunga besar. Namun, ternyata dia harus mengalami kenyataan pamit karena uangnya raib sebesar Rp 50 juta.

”Uang itu saya tabung untuk anak sekolah, merantau di sini belum punya rumah. Saya sangat memikirkan bagaimana hidup saya ke depan. Kami hanya menginginkan uang kami kembali utuh. Terdakwa dihukum seberat-beratnya dan semua aset-asetnya disita,” kata Maksimus dengan isak tangis. (hgn/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers