PALANGKA RAYA – Maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin diwilayah hukum PolsekRakumpitkerap memicu keributan antarpemuda kampung dan tindak pidana kriminal. Karena itu, aparat yang dipimpin Kapolsek RakumpitIpdaAndriIswantomerazia sejumlah warung-warung yang menjual minuman beralkohol,Senin (4/2).
Dalam giat tersebut, ratusan botol miras diamankan.Miras itu terdiri dari 19 botol anggur putih, 11 botol Malaga,50 botor angker bir, 64 botol baram, dua ember berisi baram, satu jeriken berisi 20 liter baram, enam botol besar baram. Tak ada yang diamankan. Petugas hanya memberikan imbauan agar tidak berjualan miras lagi.
Kapolsek RakumpitIpdaAndriIswanto mengatakan, seluruh miras itu diamankan dalam giat mendadak di tiga lokasi, yakni Kelurahan Pager, Petuk Bukit, dan Petuk Berunai.
”Jadi, ini adalah langkah antisipasi kepolisian untuk pencegahan peredaran miras tanpa izin yang juga sebagai tindak lanjut ada laporan masyarakat tentang banyaknya anak-anak kelahi dan lain-lain karena miras,” ujarnya, Selasa (5/2).
Iswantomenuturkan, razia itu digelar dengan menurunkan beberapa personel.Berdasarkan pemeriksaan,semuamirasyang disita tidak ada izin edar.
”Ini tindak lanjut laporan masyarakat dan tidak ada perlawanan dari pemilik warung saat miras diangkut untuk disita,” ujarnya.
Iswanto menambahkan,pihaknya akan terus melakukan penindakan dan razia peredaran miras ilegal di seluruh wilayah Rakumpit. Dia berharap masyarakat memberikan informasi tentang aktivitas tersebut.
”Intinya, kami komitmen memberangus peredaran miras dan saya ingatkan masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan dari miras dan jangan sampai terjadi tindak pidana karena miras,”pungkasnya. (daq/ign)