PALANGKA RAYA – Personel Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng Subdit Tipiter mengamankan sebuah kapal bermuatan kayu di Sungai Mentangai, Kabupaten Kapuas. Kayu olahan itu disita aparat karena tak memiliki dokumen resmi dan izin dari pihak berwenang.
Dari operasi pada 30 Januari lalu itu, polisi menyita Kapal Motor Berkat Setia dan kayu olahan berbagai ukuran sebanyak 69 meter kubik. Termasuk motoris kapal, AP (38), warga Banjarmasin dan satu orang lainnya dimintai keterangan sebagai saksi.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dan memantau ke DAS Kapuas selama dua hari hingga mendapati kapal motor yang mengangkut kayu dan dinyatakan tidak dilengkapi dokumen resmi. Diduga kayu itu akan dibawa ke Banjarmasin, kemudian dikirim ke Jawa.
Dirkrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan melalui Pelaksana tugas Kasubdit Tipiter AKBP Devy Firmansyah, Selasa (5/2), mengatakan, kapal itu dititipkan di Mapolres Kapuas, sedangkan AP dibawa ke Mapolda Kalteng untuk ditindaklanjuti.
”Kasus ini masih kami dalami. Dari pengakuan AP, dia hanya disuruh mengantar ke Banjarmasin dan akan dikirim ke Jawa,” ujarnya.
Menurut Devi, AP belum berterus terang dan hanya mengaku disuruh untuk mengangkut kayu olahan ilegal tersebut. Kapal dan motoris diamankan karena diduga melanggar tindak pidana, yakni perusakan hutan.
Devi menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengamankan dan meringkus pelaku illegal loging. Aktivitas itu dinilai merusak lingkungan. ”Polisi akan bertindak tegas untuk pelaku kejahatan illegal loging. Saya harap juga kerja sama masyarakat untuk melapor kegiatan illegal tersebut,” pungkasnya. (daq/ign)