SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 06 Februari 2019 14:50
RASAKAN!!! Bawa Sabu Dalam Kapal, Kurir Dibekuk
UNGKAP KASUS: Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel berserta jajarannya menunjukkan barang bukti sabu, Selasa (5/2).(FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Aparat Polres Kotim kembali mengamankan pelaku kasus narkotika jenis sabu. SP (37), diringkus saat membawa empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 200,6 gram serta 7 butir ekstasi di kapal.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, kasus itu terungkap saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang masuknya sabu melalui jalur laut. Kapal penumpang tujuan Surabaya – Sampit itu kemudian dihadang pada Selasa (5/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

Setelah kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Sampit, petugas bergegas mencari keberaan pelaku dalam kapal tersebut. ”Setelah masuk kapal, kami berhasil menemukan satu pelaku hingga pelaku tersebut langsung kami amankan,” ucap orang nomor satu di Polres Kotim ini.

Rommel menuturkan, pelaku datang ke Kota Sampit hanya mengantar sejumlah paket sabu kepada pemesannya. ”SP ini mengaku baru saja datang ke Sampit. Saat ini, pemesannya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, SP tak berkutik. Petugas menemukan barang bukti sabu di kedua pahanya. Pelaku serta barang bukti itu lalu digiring menuju ke Polres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut.

”Sabu serta ekstasi itu disimpan dengan cara dibalut dengan lakban dan tisu. Barang bukti tersebut ditempelkan di paha kiri dan kanan pelaku sambil ditutupi deker kaki,” ungkap Rommel.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni handphone, deker kaki, dan tisu yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu dan ekstasi.

”Jadi, barang ini memang berasal dari Jawa dan dibawa masuk tersangka. Selain sebagai kurir, tersangka juga bagian dari jaringan pengedar narkotika,” bebernya.

Lebih lanjut Rommel mengatakan, SP merupakan pengangguran di kampung halamannya. Setelah ditawarkan berkerja sebagai kurir sabu dengan upah sebesar Rp 5 juta setiap kali antar, SP tergiur dan bersedia bekerja dalam bisnis haram tersebut.

”Tersangka ini tugasnya hanya sampai di Pelabuhan Sampit saja. Setelah sampai di Pelabuhan Sampit, tersangka harusnya menelepon pemesannya. Sampai saat ini, kami masih mencari keberadaan tersangka atau pemesan sabu tersebut,” katanya.

Polisi menjerat SP dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 20 miliar. (sir/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers