KUALA KURUN –Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) telah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Untuk itu, seluruh kepala desa (kades) diminta tidak ragu untuk memanfaatkan keberadaan TP4D tersebut.
”Kami minta kepada kades agar jangan ragu dan takut untuk memanfaatkan keberadaan TP4D, karena bermanfaat agar setiap kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berjalan baik,” ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Punding S Merang kepada Radar Sampit, Minggu (10/2) siang.
Sejauh ini, seluruh pemerintah desa di Kabupaten Gumas mengelola anggaran yang sangat besar. Untuk tahun anggaran 2019, dana transfer yang akan diterima mereka mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
”Khusus dana desa yang berasal dari APBN, nilai terbesarnya sekitar Rp 1,2 miliar dan terkecil sekitar Rp 769 juta,” tutur politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini menuturkan, dengan besarnya anggaran yang dikelola, maka setiap kades harus berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap pemanfaatannya.
”Gunakan anggaran sesuai aturan. Apabila tidak tahu, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pemerintah kecamatan, kabupaten, TP4D, maupun pihak yang berkompeten lainnya,” ujarnya.
Secara terpisah, Kajari Gumas Koswara mengatakan, belum ada pemerintah desa yang memanfaatkan keberadaan TP4D hingga pertengahan Februari 2019. Pihaknya pun mengajak kades untuk tidak ragu memanfaatkan TP4D, terlebih layanan tersebut tidak dipungut biaya.
”Seluruh kades juga kita minta untuk bekerja dengan baik. Jalankan amanah yang telah dipercayakan masyarakat, dan tidak melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki,” terangnya.
Sebagai pemimpin di desa, setiap kades juga dituntut untuk mengelola APBDes dengan benar dan memanfaatkannya untuk kemakmuran masyarakat serta kemajuan desa, sesuai aturan yang berlaku.
”Kades jangan ragu berkonsultasi ke kami apabila ada yang kurang jelas. Jangan sampai ada terjadi penyalahgunaan atau terkena pidana korupsi,” pungkasnya. (arm/yit)