PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan Pemerintah Kabupaten dan Kota segera menindaklanjuti instruksi gubernur, perihal pengawasan LPG (Elpiji) bersubsidi tigak kilogram didaerahnya masing-masing.
Asisten II Setda Kalteng, Nurul Edy menengatakan, instruks gubernur ini pada dasarnya untuk menjamin kebutuhan stok, kelancaran distribusi, dan stabilitas harga bahan bakar rumah tangga tersebut. Sehingga, kabupaten dan kota diminta segera menindaklanjuti poin-poin yang tertuang dalam surat tersebut.
”Itu (surat, Red) ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota, dapat di sosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat di daerahnya masing-masing,” katanya kemarin.
Pemerintah setempat, tegasnya, harus bisa menjamin distribusi dan harga gas elpiji tetap terjaga, mengingat bahan bakar bersubsidi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang kurang mampu, sehingga harganya diharapkan dapat terkendala dan tidak melebihi harga ecerah tertinggi (HET), serta stoknya selalu tersedia.
”Selain pengawasan dari pemerintah, mestinya masyarakat juga harus pamah bahwa elpiji bersubsidi ini. Mereka yang punya penghasilan tetap agar membeli LPG yang non subsidi,” ujarnya.
Instruksi Gubernur yang ditandatangani pada 1 Februari 2019 tersebut menekankan sejumlah hal. Pertama, untuk mengatasi kelangkaan dan mahalnya elpiji tabung ukuran tidak kilogram bersubsidi di wilayah kabupaten dan kota, agar segara membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan dengan melibatkan instansi dan perangkat daerah terkait sesuai keweananganya.
Kedua, dalam pelaksanaan tugas Satgas, apabila didapatkan pelanggaran dan penyimpangan terhadap distribusi elpiji tabung ukuran tiga kilogram bersubsidi di wilayah kabupaten dan kota, maka dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketiga, Bupati dan Wali Kota agar supaya menyosialisasikan kepada masyarakat yang mampu agar menggunakan elpiji non subsidi, dan keempat, pemerintah setempai diminta melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggungjawab.
”Dari poin yang disampaikan dalam surat itu, tentu bisa dipahami bahwa langkah pengawasan itu harus ditindaklanjuti kabupaten dan kota. Ini langkah serius dari pemerintah mengatasi kelangkaan yang selama ini selalu terjadi,” pungkasnya. (sho/gus)