PALANGKA RAYA – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya akan terus melakukan penertiban baliho atau reklame liar di wilayah itu,, terutama yang menyalahi aturan.
Plt Kepala Disperkim Kota Palangka Raya Imbang Triatmaji mengatakan, secara aturan dan ketentuan, sudah jelas para pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pemasangan baliho atau reklame, harus mematuhi aturan. Salah satu ketentuan itu, yakni manakala ada pengusaha yang menunggak, harus segera membayarkan kewajibannya.
”Baliho atau reklame menjadi bagian sumber pemasukan daerah. Terutama pajak dan retribusi pada sumber ini cukup besar. Makanya, pemerintah daerah menghindari adanya kerugian akibat adanya pelaku usaha yang tidak taat dalam aturan,” ujarnya,
Imbang menuturkan, penertiban dilakukan dengan pencopotan baliho maupun reklame, terutama yang sudah menimbulkan kerugian. Bukan hanya bagi baliho atau reklame skala ukuran besar saja, baliho ukuran kecil juga akan ditertibkan, baik yang ilegal atau masa berlakunya telah habis.
”Kebanyakan pengusaha jasa ini tidak mencopot atau melepas baliho yang sudah lewat masa perizinannya, sehingga Disperkim yang harus menertibkan dan membersihkan,” katanya.
Ke depan, pihaknya akan memberikan penekanan kepada pengusaha baliho atau reklame, agar ketika perizinan atau masa pemasangannya kedaluwarsa, harus segera dilepas.
”Ini demi keteraturan serta keindahan tata kota kita dan penekanan efek jera kepada para pengusaha jasa ini agar taat terhadap ketentuan yang diberikan,” tutupnya. (agf/ign)