SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 13 Februari 2019 14:58
Kejari Gunung Mas dan PLN Teken MoU
TANDA TANGAN: Kajari Gumas Koswara bersama PT PLN melakukan penandatanganan MoU untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka pembangunan jaringan listrik di aula kantor Kejari Gumas, Selasa (12/2) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Tengah (Kalbagteng) UPP Kitring Kalbagteng 2 dan PT PLN UIP Kalbagteng UPP Kitring Kalbagteng 3.

”MoU yang kita tandatangani dengan PLN ini dalam rangka memberikan pendampingan hukum untuk pelaksanaan pembangunan jaringan listrik dari PLTU Tumbang Kajuei ke Kasongan, Kuala Kurun dan wilayah lain. MoU ini dilaksanakan setiap tahun dan bisa diperpanjang,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Koswara, Selasa (12/2) pagi.

Dalam pendampingan hukum tersebut, Kejari Gumas bertugas dan tanggung jawab memberikan pertimbangan hukum baik itu berupa pendapat, pelayanan, pertimbangan, bantuan, pendampingan, penegakan, audit, dan tindakan hukum lainnya.

”Jika dalam pembangunan jaringan listrik tersebut ada permasalahan terkait ganti rugi lahan, nantinya kita akan memberikan pendampingan dengan solusi atau cara terbaik. Yang terpenting masyarakat tidak rugi dan pembangunan nasional terus berjalan,” tuturnya.

Di samping itu, lanjut dia, pelaksanaan pembangunan ini pastinya akan banyak ditemukan permasalahan atau kepentingan yang tidak menutup kemungkinan akan terjadi benturan. Perselisihan atau sengketa inilah yang menghambat jalannya roda pemerintahan dan pembangunan yang berujung pada gugatan.

”Di sinilah tanggung jawab kita dalam melakukan pendampingan hukum. Setiap permasalahan yang dihadapi, akan kita selesaikan dengan cara yang terbaik. Intinya, karena PLN merupakan BUMN yang bekerja untuk kepentingan negara dan masyarakat, makanya kita dampingi,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer PT PLN UPP Pembangkit dan Jaringan Kalbagteng 3 Marwinsyah Ganef mengatakan, MoU ini sebagai pendampingan terkait pelaksanaan pembangunan proyek, khususnya yang berada di wilayah hukum Kejari Gumas. Sekarang ini, yang tengah berjalan yakni pembangunan transmisi dari Gardu Induk (GI) Kasongan, melewati PLTU Kajuei, hingga GI Kuala Kurun.

”Selama pembangunan itu, tentunya kita akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pembebasan lahan, ganti rugi, kompensasi, dan hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Secara teknis kita didampingi oleh Kejari Gumas,” terangnya.

Saat ini, tambah dia, memang masih banyak daerah yang belum terjangkau jaringan listrik. Ini diakibatkan karena keterbatasan daya yang dimiliki PLN. Apabila pembangunan selesai dilaksanakan, maka akan terwujud program Kalimatan Tengah (Kalteng) Terang.

”Program ini sangat strategis dan menjadi harapan masyarakat kita, khususnya di Provinsi Kalteng sejak dulu,” pungkasnya. (arm/yit)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers