SUKAMARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara bersama instansi terkait lainnya melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK), Rabu (13/2). Sejumlah APK yang dinilai melanggar ketentuan dilepas dan diturunkan.
“Penertiban terhadap APK yang pemasangannya melanggar aturan seperti dipasang pada fasilitas umum, tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah,” jelas Ketua Bawaslu Sukamara, Irwansyah.
Untuk membantu menertibkan dan menurunkan APK tersebut pihak Bawaslu Sukamara dibantu beberapa pihak terkait lainnya seperti Satpol PP dan pihak kepolisian dengan menyasar beberapa lokasi yang dijadikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye para calon.
“Ada sejumlah APK dipasang di lokasi tempat ibadah, fasilitas milik pemerintah daerah dan semua sudah ditertibkan,” ujar Irwansyah.
Sebelum melakukan penertiban, tambahnya, Bawaslu memberitahukan kepada pengurus Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan untuk memindahkan ke lokasi yang sudah ditetapkan atau diperbolehkan sesuai ketentuan. (fzr/fm)