PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram dan 10 gram, Rabu (13/2). Barang haram itu dilebur bersama pembersih lantai dan dilarutkan ke dalam air, lalu dikubur.
Tindakan hukum yang dilakukan aparat berhasil menyelamatkan 10 ribu masyarakat Kalteng dari paparan narkoba. Apabila diuangkan, barang haram itu lebih dari Rp 2,5 miliar. Barang itu merupakan tangkapan BNNP dari Supian, kurir yang akan mengantarkan sabu itu ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi mengatakan, Supian sudah ditetapkan tersangka. Berkas perkaranya sudah dikoordinasikan bersama kejaksaan. Tersangka dijerat Pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
”Hari ini kami musnahkan lebih dari satu kilogram. Ini luar biasa hingga berhasil menyelamatkan 10 ribu warga kalteng dari bahaya narkoba. Pelaku ditangkap di Kotim dan pelaku ini mendapatkan perintah dari Pontianak untuk mengantarkan sabu,” kata Lilik didampingi Kabid Pemberantasan I Made Kariada.
Lilik menuturkan, tersangka dikendalikan seorang narapidana di Lapas di Kotim. Pihaknya masih melakukan pengembangan jaringan tersangka yang diduga merupakan jaringan narkoba lintas provinsi dan internasional.
Lilik menambahkan, narkotika itu berasal dari Malaysia, dibawa ke Kalbar dan masuk ke Kalteng. Direncanakan disebar ke tempat hiburan malam di Palangka Raya dan Kotim. ”Peredaran narkoba akan terus kami berantas,” tegasnya. (daq/ign)