SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 15 Februari 2019 10:26
Selidiki Galian C Tanpa Izin di Parenggean!
SIDAK: Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah saat melakukan sidak di wilayah Parenggean.

PALANGKA RAYA - Maraknya aktivitas galian C di sekitar proyek multiyears wilayah Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kalteng. Setelah dilakukan pengecekan di dinas terkait, tidak ada izin yang dikeluarkan di wilayah tersebut. 

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah Heriansyah mengatakan, keberadaan galian C di sekitar proyek multiyears pemerintah provinsi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, patut diselidiki. Setelah dilakukan pengecekan di Dinas Perizinan Provinsi dan Camat Parenggean, ternyata tidak ada izin galian C di sekitar wilayah tersebut.

"Informasi yang kami terima, pemilik galian C itu ternyata juga kontraktor proyek multiyears di sekitar Kecamatan Parenggean. Setidaknya ada dua proyek multiyears yang anggaran masing-masing mencapai Rp 72,3 miliar di wilayah tersebut," ucapnya, kemarin.

Proyek multiyears di sekitar Parenggean yakni jalan dari Pelantaran ke Parenggean hingga Tumbang Sangai, dan Tumbang Sangai-Antang Kalang. Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu pun meminta Pemprov Kalteng harus mengambil tindakan terhadap galian C di sekitar Parenggean yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

"Galian C itu kan tidak ada izin, otomatis tidak memberikan kontribusi terhadap daerah. Jadi tidak ada pajak galian C dan ini merugikan pemerintah," tegasnya.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengusulkan Pemprov Kalteng melakukan pengurangan terhadap nilai proyek multiyears. Pengurangan itu tentunya dengan memperhitungkan pajak hasil galian C yang telah dilakukan oleh kontraktor.

Dia mengatakan langkah tersebut bukan hanya mencegah terjadinya kerugian negara, tapi juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha, khususnya galian C agar terlebih dahulu mengurus izin sebelum beraktivitas.

"Tapi itu sekadar usul dari kami. Sekarang tergantung Gubernur Kalteng saja bagaimana menyikapi permasalahan itu. Intinya, ada aktivitas galian C di sekitar proyek multiyears dan diduga tidak memiliki izin," tandasnya. (arj) 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers