SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara mengajukan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pihak legislatif untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Keempat Perda itu yakni Raperda Retribusi Jasa Umum, Raperda Retribusi Jasa Usaha, Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Rapeda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023.
Bupati Sukamara H Windu Subagio yang hadir dalam rapat paripurna di DPRD Sukamara menjelaskan bahwa Raperda tentang Retribusi Jasa Umum sebagai upaya kembali menggali potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyusunan tarif serta penambahan obyek retribusi yang masuk dalam jasa umum, sekaligus sebagai penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha diusulkan dengan memperhatikan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa prinsip dan sasaran dalam menetapkan besarnya tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuannya.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023, RPJMD disusun dengan tujuan untuk memberikan arah kebijakan sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah.
Sementara, Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum warga miskin mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara dengan prinsif persamaan kedudukan dalam hukum.
“Atas dasar dan pertimbangan, maka Pemkab Sukamara ikut serta hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin diwilayah Kabupaten Sukamara melalui upaya penegakan hukum yang berkeadilan bagi kehidupan bermasyarakat sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera, maju dan bermartabat,” jelas Windu Subagio. (fzr/fm)