SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 18 Februari 2019 14:51
ASTAGAAA..!!! Pemkab Nunggak Bayar PJU, Kok Bisa???
HILANG: Sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya di Jembatan Mentaya, Desa Bajarum, Kecamatan Kotabesi, tidak menyala, sehingga rawan terjadi kecelakaan saat malam. Matinya PJU di kawasan tersebut akibat hilangnya solar sell serta baterai penyimpan daya. (DWI CIPTA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menunggak membayar penerangan jalan umum (PJU) selama dua bulan. Tagihannya sebesar Rp 947 juta.

Manager ULP PT PLN Kotim Adman menuturkan, ada saja pelanggan yang menunggak dua hingga tiga bulan, termasuk tunggakan penerangan jalan umum (PJU).

”Kalau berkaitan dengan PJU memang Pemkab Kotim ada menunggak selama dua bulan ini, dengan nilai tunggakan sebesar Rp 947 juta. Janjinya bulan ini akan membayar lunas,” kata Adman, Sabtu (16/2).

Dirinya tidak dapat mengetahui pasti penyebab alasan Pemkab Kotim menunggak membayar PJU. Namun, Adman yakin pemerintah akan membayar seluruh tagihan yang ada.

”Kita tidak tahu penyebab pemda menunggak, mungkin saja banyak pengeluaran daerah yang diarahkan untuk keperluan yang lebih penting,” ujarnya.

Adman mengatakan, tak ada perbedaan aturan terhadap pelanggan kalangan pemerintah daerah dengan pelanggan masyarakat umum. Jumlah pelanggan di Kotim berjumlah 106.214.

Sesuai dengan aturan, pembayaran listrik dimulai pada tanggal 1- 20 setiap bulannya. Jika pelanggan menunggak pembayaran di atas tanggal 20 setiap bulannya maka PLN akan melakukan pemutusan sementara.

”Kalau memang pembayaran Pemkab Kotim lewat dari tanggal 20, berarti sudah masuk tiga bulan melakukan tunggakan. Karena, setiap tanggal 20 itu sudah jatuh tempo,” ujarnya.

Meskipun Pemkab Kotim melakukan penunggakan pembayaran listrik, namun tidak ada satupun jaringan listrik PJU yang dipadamkan atau diputuskan sementara. Meskipun dalam aturannya, jika dalam 1 bulan menunggak membayar lewat tanggal 20 maka akan diberikan sanksi pemutusan sementara segel MCB atau putus dari tiang migrasi ke kwh meter. Jika tunggakan mencapai dua bulan akan dikenakan sanksi pemutusan sementara bongkar kwh meter + MCB. Sanksi berikutnya jika tungggakan lewat dari tiga bulan akan dikenakan sanksi pembongkaran APP (kwh meter +MCB dan kabel) dan langganan akan dihentikan pihak PLN.  

”Sanksi tersebut jelas aturannya teruntuk pelanggan PLN, tetapi jika berkaitan dengan PJU apalagi berkaitan dengan pelayanan publik, kami tidak pernah melakukan pemadaman ataupun pemutusan sementara, meskipun memang telah melakukan penunggakan berbulan-bulan,” tegasnya.

Adman mengatakan, jika ditemukan PJU padam maka bukan disebabkan karena pemutusan dari pihak PLN. PJU padam karena gangguan jaringan listrik.

”PJU harus sering-sering dicek dan disetting ulang  oleh SOPD terkait yang menangani, karena terkadang PJU padam bisa saja disebabkan karena ada gangguan jaringan yang pernah terjadi pemadaman mendadak yang sifatnya tidak terencana,” jelasnya. (hgn/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers