KUALA KURUN – Zonasi alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah ditetapkan. Namun, masih saja ada partai politik (parpol) dan para caleg yang tidak mematuhinya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gumas mencopot APB yang melanggar.
”Penertiban ini dilakukan terhadap APK, baik itu spanduk dan baliho, yang terpasang di luar zonasi serta tidak sesuai dengan desain yang ditentukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu 2019,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Walman Tristianto, Selasa (19/2) pagi.
Sebelum penertiban, Bawaslu Gumas menyurati peserta pemilu, baik itu parpol, tim sukses (timses) dari capres maupun cawapres, dan para caleg, agar APK yang tidak sesuai ketentuan itu segera diturunkan.
”Karena surat itu tidak digubris, maka APK tersebut kita lepas paksa, dan selanjutnya diamankan ke kantor Bawaslu Gumas,” ujarnya.
Bagi parpol yang ingin mengambil APK yang dilepas tersebut, bisa datang langsung ke kantor bawaslu. Dengan ketentuan, mereka harus membuat surat pernyataan bahwa tidak akan memasang lagi di lokasi yang sama, dan mematuhi ketentuan zonasi serta desain yang ditetapkan.
”Yang bisa mengambil APK itu adalah pengurus parpol yang bersangkutan. Tidak boleh diambil oleh caleg,” terangnya.
Penertiban APK ini dilakukan di dalam Kota Kuala Kurun dan Kecamatan Mihing Raya. Sedangkan untuk kecamatan lain, Bawaslu Gumas sudah menginstruksikan panitia pengawas kecamatan (panwascam) untuk melakukan penertiban APK di wilayah masing-masing.
”Dalam penertiban APK tersebut, kita juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), TNI, Polri, PPK, dan PPS,” pungkasnya. (arm/yit)