PANGKALAN LADA – Polsek Pangkalan Lada dibantu Satnarkoba dan Buser Polres Kobar obrak-abrik jaringan sabu di kawasan Kecamatan Pangkalan Lada. Tiga pengedar ditangkap dalam sehari dengan operasi senyap pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. Dari operasi itu diketahui bahwa satu dari tiga pelaku tinggal di kawasan Pangkalan Bun.
Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan Selasa (19/2). Tiga pengedar di tangkap di tiga lokasi berbeda sesuai dengan tempat tinggal dan wilayah peredaran masing-masing.
“Tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu itu antara lain Riyadi alias Kempit, Ari Anggara Saputra, dan M. Ardiansyah. Dua orang kita tangkap di alamat berbeda namun masih di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada dan satu pelaku ditangkap di kawasan Pangkalan Bungur, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut selatan,” katanya, Rabu (20/2).
Kapolsek merincikan, untuk pelaku Riyadi aparat mendapati barang bukti berupa 10 paket plastik klip kecil berisi kristal warna putih, yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 3,22 gram. Dari pelaku Ari Anggara Saputra, aparat mengamankan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,45 gram, dua timbangan elektrik, handphone Samsung S7 serta uang tunai Rp 600 ribu. Sedangkan dari
M. Ardiansyah didapati satu paket sabu dengan berat kotor 0,31 gram dan uang tunai sebesar Rp 680 ribu.
Tiga pengedar sabu itu ditangkap secara berantai. Menurut Waris penangkapan pertama dilakukan terhadap Riyadi, pemilik tempat pencucian kendaraan bermotor di Desa Sumber Agung, hingga akhirnya terungkap dua nama lain yakni Angga di kontrakan yang berada di kawasan Pangkalan Bungur dan Ardiansyah di Sumber Agung.
“Dari pengembangan Riyadi itu semua bisa terbuka, selanjutnya kita tangkap Angga dan kemudian Ardiansyah. Namun demikian kita masih akan melakukan pengembangan lebih jauh karena jaringan narkoba ini cukup besar. Intinya tak berhenti memberantsa peredaran narkoba. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika,” tegasnya. (sla)