KUMAI - Jajaran Polsek Kumai meringkus BRH (31), Selasa (19/2) siang. Tersangka terjerat kasus hukum akibat mencuri handphone atau ponsel milik Mursadi, temannya sendiri.
Kapolsek Kumai AKP Agus Priyo Wibowo melalui Kanit Reskrim Polsek Kumai Aiptu Yellis mengatakan, tersangka mencuri pada Selasa (19/2) dini hari. Tersangka menggasak handphone di Jalan Iskandar RT 04 Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
”Saat itu Mursadi (korban) baru pulang kerja, dan sudah mendapati BRH berada di rumahnya. BRH saat itu meminta izin untuk menumpang bermalam,” kata Aiptu Yelis.
Tanpa menaruh curiga sedikitpun Mursadi mengizinkan BRH menginap. Namun niat baik korban justru dimanfaatkan tersangka untuk menggasak barang-barang berharganya.
”Pada saat tertidur lelap, tersangka melancarkan aksinya. Sekitar pukul 02.30 WIB Mursadi terbangun dan tidak melihat tersangka ada di rumahnya,” ujarnya.
Seketika itu juga Mursadi mengecek barang miliknya. Handphone yang diletakkan di atas meja televisi sudah tidak ada. Sehingga dugaan kuat pelaku mengarah pada BRH.
Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Kumai dan atas laporan tersebut Polsek langsung mencari keberadaan terlapor. Menurut informasi, terlapor masih berada di daerah Batu Belaman.
Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya terlapor berhasil diamankan oleh pihak Polsek Kumai berikut barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit handphone jenis Vivo warna hitam. Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.(rin/sla)