SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim kembali mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Jalan Kembali IV, Ketapang, Sampit, Rabu (20/2) sekira pukul 09.30 WIB pagi. Kali ini polisi menangkap Timotius Randi alias Ingus (29) beserta sejumlah barang bukti.
”Barang bukti yang kami sita yakni timbangan digital, empat bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 7,96 gram, gunting, isolasi, handphone, serta uang tunai Rp 5 juta,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi.
Arasi menerangkan, sebelum penangkapan, awalnya mereka mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu di sekitar TKP penangkapan. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
”Saat itu pelaku sedang berada di salah satu pintu barak di TKP penangkapan. Setelah kami geledah, barang bukti sabu kami temukan. Pelaku beserta barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolres Kotim guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Arasi menyebutkan pelaku penyimpan barang bukti di tempat berbeda, sewaktu penggeledahan sabu ada yang ditemukan di lantai, dalam kotak rokok dan terbungkus kertas tisu.
“Pasal yang kami sangkakan kepada tersanga yakni Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)