PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang mencanangkan pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di lingkup Kejaksaan Negeri, Kamis (21/2).
Langkah tersebut selaras dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya dalam mengantisipasi praktik KKN dan memberantas gratifikasi serta meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.
”Pemerintah kota sangat mendukung dan mengapresiasi zona integritas yang dilakukan oleh Kejari Palangka dan stakeholder terkait. Terlebih ini tentang peningkatan pelayanan untuk masyarakat,” ujar Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Asisten Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Renson menuturkan, langkah konkret tersebut juga bentuk sinergitas pemerintah kota dan kejaksaan demi kepentingan masyarakat, sehingga ke depan lebih baik dan mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, yakni melayani dan mengayomi.
”Pemkot mendukung pemberantasan korupsi dan diterapkan di Palangka Raya,” ujar mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Renson menegaskan, Pemkot berkomitmen mewujudkan pelayanan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu bisa dilakukan di jajaran kejaksaan dan pemerintah kota.
”Inilah wujud nyata pelayanan yang prima pada masyarakat dan seluruhnya memiliki komitmen kuat untuk membawa instansinya agar bersih dari korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya. (daq/ign)