PANGKALAN LADA – Dua pembobol rumah warga di Kecamatan Pangkalan Lada ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada dan Buser Polres Kobar, Kamis (21/2) kemarin. Aparat tak butuh waktu lama, setelah mendapat laporan sehari sebelumnya. Para maling tv dan laptop di dua TKP berbeda itu digelandang ke Rutan Mapolsek.
Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo mengungkapkan bahwa dua pelaku pencurian itu adalah Saiful dan Achmadi. Mereka melakukan pencurian di kawasan RT/RW 01 Desa Pangkalan Durin dan kawasan RT/RW 03 Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Keduanya terancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
”Korban melapor pada 20 Februari dan kita langsung selidiki dan telusuri kemungkinan kemana dua unit televisi dan satu laptop tersebut akan dijual,” ungkapnya, Jumat (22/2).
Untuk barang bukti yang diamankan antara lain satu televisi Samsung 32 inchi dan satu unit laptop Axioo. Yang berasal dari TKP pencurian di Desa Pangkalan Durin. Dua barang tersebut diperkirakan bernilai Rp.7 juta.
Sedangkan untuk pencurian di Pandu Senjaya aparat mengamankan barang bukti berupa televisi Sharp 24 inci dengan perkiraan harga sekitar Rp 2,7 juta.
”Televisi Samsung dan laptop itu milik Syawal Waluyo, sedangkan televise Sharp itu milik Jum’ah,” katanya.
Meski tak menyebut lokasi penangkapan, menurut Kapolsek, kedua tersangka ditangkap di Pangkalan Bun. Dalam aksinya diketahui mereka tidak langsung menjual barang curiannya. Kuat dugaan mereka sengaja menimbun dan akan menjualnya jika dirasa sudah cukup banyak dan aman dari upaya penyelidikan aparat.
”Belum dijual, masih disimpan. Kemungkinan sengaja disimpan dulu kalau sudah cukup baru akan dijual,” terangnya.
Waris juga mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah tergiur jika ada yang menawarkan barang elektronik dengan harga murah. Masyarakat diminta waspada dan lebih teliti sebelum membeli.
”Karena bisa jadi itu barang curian. Kita tidak menyamaratakan penjualan barang-barang yang murah. Tapi waspada dan teliti itu penting. Kalau ternyata barang curian maka pembelinya akan rugi, sebab itu akan disita sebagai barang bukti kejahatan,” pungkasnya.(sla/gus)