PALANGKA RAYA – Anggota Satpol PP Kota Palangka Raya dikerahkan untuk melakukan inventarisasi gedung sarang burung walet sejak Januari 2019. Diduga seluruh bangunan walet di wilayah itu ilegal atau melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Benhur Pangaribuan mengatakan, hasil inventarisasi gedung sarang burung walet nantinya akan dilaporkan ke wali kota dan DPRD. Setelah itu, tindak lanjutnya akan ditentukan oeh DPRD dan wali kota.
”Kami hanya mengiventarisasi saja. Soal tindak lanjut apakah nanti ada gedung sarang burung walet ada yang ditertibkan atau tidak, itu tergantung keputusan pimpinan dan dewan,” ucap Benhur, Jumat (22/2).
Benhur menjelaskan, melalui kegiatan inventarisasi akan diketahui jumlah gedung sarang burung walet di Palangka Raya. Sebab, selama ini banyak masyarakat yang membangun namun tidak melapor perizinannya.
”Sampai saat ini seluruh bangunan sarang walet di Palangka Raya belum ada satu pun yang memiliki izin. Padahal, peraturan daerah sudah ada dan jelas mengatur, termasuk perizinan bangunan yang selama ini banyak disalahgunakan,” ucapnya.
Benhur mengingatkan kepada masyarakat yang membangun sarang burung walet dan menyalahi aturan, hendaknya untuk mengurus izin sebelum Pemkot mengambil tindakan.
”Kami hanya mengimbau masyarakat yang membangun namun menyalahi aturan, segera mengurus perizinannya. Jangan sampai nantinya dilakukan tindakan tegas oleh Pemkot,” katanya. (agf/ign)