SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 25 Februari 2019 09:50
Jabatan Kosong Bakal Terisi April
Sekda Kabupaten Katingan Nikodemus

KASONGAN - Sejumlah jabatan baik eselon II maupun III di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan hingga kini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). 

Sekda Kabupaten Katingan Nikodemus mengatakan, beberapa jabatan pemerintah di daerahnya masih dijabat oleh Plt, yakni Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Katingan. "Saat ini Plt kepala BKPP dijabat Mido S. Mahar yang juga menjabat Kepala Dinas Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Budparpora) Katingan," katanya, belum lama ini.

Kemudian Rentas kini menjabat Plt Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Katingan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Katingan.

Adapun jabatan eselon II lainnya yang dijabat Plt, yakni Asisten I Setda Katingan yang kini dijabat Supardi Edal. Beliau sebelumnya menjabat sebagai staf ahli bupati. Kemudian satu jabatan staf ahli juga kosong, karena pejabat sebelumnya berstatus pensiun.

"Jadi ada empat jabatan untuk eselon II yang masih kosong itu sebagian diisi oleh pelaksana tugas atau Plt," sebut Nikodemus. 

Selain jabatan kepala SOPD atau setingkat eselon II, jabatan camat atau setingkat eselon III di Kabupaten Katingan juga ada yang masih berstatus Plt, yakni Camat Katingan Hilir dan Sanaman Mantikei.

"Camat Katingan Hilir sebelumnya dijabat oleh Ardiansyah. Namun, sejak akhir 2018, Ardiansyah pensiun dan posisinya digantikan oleh Sekretaris Camat Katingan Hilir Dony Merianto," ungkapnya.

Sedangkan Camat Sanaman Mantikei saat ini dijabat seorang Plt, yakni Dawit yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Selain itu ada beberapa posisi kabid (kepala bidang) yang juga masih lowong di Pemkab Katingan. Kekosongan itu rencananya akan segera terisi pada April 2019 nanti," ungkapnya.

Pasalnya, sesuai peraturan perundang-undangan, bupati hanya diperbolehkan melantik pejabat setelah yang bersangkutan menjabat selama enam bulan setelah dilantik jadi bupati.

"Kalau mengacu pada aturan yang berlaku, pengisian jabatan yang lowong itu baru bisa dilakukan oleh pak bupati pada bulan April tahun 2019 mendatang," ujarnya.

Dengan demikian, posisi yang masih dijabat rangkap alias Plt itu waktunya masih cukup panjang. Belum lagi ke depan ada beberapa pejabat eselon II setingkat kepala dinas yang masuk masa pensiun.

"Jadi pelantikan pejabat baru bisa dilakukan bupati minimal bulan April atau setelahnya," pungkas Nikodemus. (agg/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers