SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 28 Februari 2019 17:37
Duhhhh Bakal Sulit..!!! Bandara Tersandera Pembebasan Lahan
STAGNAN: Nam Air saat menurunkan di Bandar Udara H Asan Sampit baru baru ini. Pengembangan bandara terkendala pembebasan lahan yang harganya di luar batas kewajaran.(HERU/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Pengembangan Bandar Udara H Asan Sampit hingga kini masih tersandung pembebasan lahan. Biaya ganti rugi dianggap di luar kewajaran.  Disinyalir hal itu terjadi karena ada oknum yang berupaya ingin mendapatkan keuntungan besar.

Fakta itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi usai rapat koordinasi dengan pengelola Bandara H Asan Sampit kemarin. Dalam rapat itu,  Kejaksaan berperan sebagai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Menurut Wahyudi, ada pihak-pihak yang memainkan harga tanah di sekitar bandara. Masalah ini perlu segera diselesaikan. Jika pendekatan preventif tidak dihiraukan, maka langkah hukum bisa ditempuh.  Sebab, segala bentuk kegiatan yang mengganggu keselamatan penerbangan dapat ditindak secara pidana.

Kendala pembebasan lahan ini mengakibatkan anggaran pengembangan bandara dari pusat belum dapat dicairkan.
Pembebasan lahan untuk Bandar Udara H. Asan Sampit merupakan kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah.

"Ke depan perlu adanya langkah strategis dari Pemerintah Daerah Kotim untuk dapat membantu melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan pengembangan Bandar Udara H. Asan Sampit," kata Wahyudi.

Persoalan yang begitu kompleks inipun direspon oleh TP4D Kejaksaan Negeri Kotim  dengan menggelar rapat di Bandara H Asan Sampit untuk mencari solusi. Selain Kajari Wahyudi, rapat juga dihadiri Kasi Intelijen Kejari, Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) H. Asan Sampit, Sekretaris Daerah Kotim, BPN, serta beberapa kepala dinas terkait di lingkungan Pemkab Kotim.

Pertemuan itu juga memaparkan perencanaan pengembangan Bandar Udara H. Asan Sampit Tahun 2020-2022 oleh Kepala UPBU H. Asan Sampit. Banyak kegiatan mendesak yang perlu segera dilakukan di Bandara H. Asan Sampit sebagaimana yang diungkapkan pengelola bandara. Mulai dari peningkatan infrastruktur landasan pacu, hingga pembenahan terminal keberangkatan. Selain itu, jalan desa di ujung landasan pacu harus dipindahkan demi keamanan.  

"Saat ini apabila pesawat akan mendarat maka di atas jalan desa tersebut ketinggian pesawat yaitu 15 meter, hal tersebut dapat merobohkan motor yang ada di bawahnya," tukas Wahyudi.

Selain itu, ada gedung Pertolongan Kecelakaan Penerbangan–Pemadam Kebakaran (PK-PPK), gedung BMKG dan ruang kargo yang menurut temuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak memenuhi standar keamanan yang telah ditentukan, sehingga perlu dijauhkan dari apron.

Kondisi pagar di sekitar Bandara H Asan Sampit menimbulkan hazard sehingga perlu untuk direvitalisasi. "Selain itu adanya pohon karet yang menjulang tinggi di pinggir landasan pacu bandara sangat mengganggu lalu lintas penerbangan pesawat," tukasnya.

Dari penjelasan pihak bandara, kendala utama pengembangan Bandar Udara H. Asan Sampit yang harus diprioritaskan yaitu pembebasan lahan untuk merelokasi gedung PKP-PK, gedung BMKG dan ruang kargo. Gedung tersebut mengganggu penerbangan karena dekat dengan apron bandara.

Sementara itu, Sekda Kotim Halikinnor menegaskan pemerintah daerah  mendukung program pembangunan bandara tersebut. Namun, pemkab terbentur permintaan ganti rugi lahan yang nilainya tidak masuk akal. Padahal perluasan bandara itu untuk perpanjangan dan pelebaran landasan pacu.

Panjang landasan diproyeksikan 2250 meter dengan lebar 45 meter. Panjang saat ini  2060 meter dengan lebar 30 meter. Sedangkan runway strip diproyeksikan 2.370 meter kali 300 meter. Kondisi saat ini hanya 2.370 meter kali 150 meter.

Halikin mengakui bahwa bandara merupakan obyek vital yang berdampak besar dalam pembangunan ekonomi di Kotim. Pemerintah daerah akan mempersiapkan dana pembebasan lahan bandara dengan melakukan perubahan anggaran pada APBD Kotim 2019 ini.

Halikin langsung memerintahkan Kepala Bagian Hukum Setda Kotim untuk menginventarisasi kebutuhan tanah, biaya ganti rugi, penebangan pohon karet, dan rencana pengalihan Jalan Tjilik Riwut Km 9 untuk penambahan runway bandara.    

Berkaitan dengan Jalan Tjilik Riwut, kata Halikin, masih menunggu legal opinion dari Kementerian PUPR. Bahkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kotim siap mendukung pemotongan pohon karet, memperketat izin perumahan di sekitar bandara, dan mendukung sarana penerangan jalan umum untuk keperluan pengembangan Bandar Udara H. Asan Sampit. (ang/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers