SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 01 Maret 2019 22:06
JANJI YA....!! Lahan Bandara Dibereskan Tahun Ini

Jika Negosiasi Gagal, Pemkab Libatkan Pengadilan

Terminal Bandara H Asan, Sampit.

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan akan menyelesaikan persoalan Bandara H Asan Sampit tahun ini. Lahan sekitar bandara akan segera dibebaskan. Jika negosiasi dengan pemilik lahan menemui jalan buntu, pemkab akan menggandeng Pengadilan Negeri Sampit.

”Kalau memang tidak ada titik temu, maka akan kita titipkan uangnya di Pengadilan Negeri, itu langkah terakhir kita,” kata Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Setda Kotim Nino Andria Yudianto, Kamis (28/2).

Nino mengakui negosiasi harga akan berjalan alot jika pemilik lahan meminta harga mahal. Karena itu, jalur pengadilan ditempuh sesuai dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2012.

”Harga yang ditetapkan pemerintah sudah wajar dan tidak bisa diintervensi,”  kata dia.

Nino mengharapkan masyarakat pemilik lahan bisa memahami kebutuhan tanah itu  untuk kepentingan publik.

Saat ini pihaknya akan segera mempersiapkan inventarisasi lahan yang masuk dalam kebutuhan area bandara itu. Kekurangan yang dibutuhkan itu yakni panjang landasan diproyeksikan 2250 meter dengan lebar 45 meter. Panjang landasan saat ini hanya 2060 meter dengan lebar 30 meter. Sedangkan runway strip diproyeksikan 2.370 meter kali 300 meter. Sedangkan  saat ini hanya 2.370 meter kali 150 meter.

”Lebih sedikit dari kebutuhan juga tidak masalah, makanya saat ini kita tengah masuk dalam pendataan,” kata Nino.

Diungkapkannya, acuan harga lahan sekitar bandara diterbitkan lembaga Independen. “Kita sesuai harga itu nantinya, jadi tidak bisa masyarakat yang menentukan harganya, apalagi bandara ini adalah proyek strategis,”  kata Nino.

Setelah pembebasan lahan yang dianggarkan di APBD perubahan 2019 beres, maka beberapa bangunan di sekitar landasan akan dipindah. Perluasan bandara juga berdampak pada Jalan  Tjilik Riwut. Akses jalan itu akan dialihkan  melalui jalur alternatif di km 8 menuju Jalan lingkar luar utara. Saat ini sudah berproses di pemerintah pusat dan menunggu legal opinion dari Kementrian PU.

Begitu juga di bagian timur ujung  bandara akan terdampak. Akses jalan  penghubung antara Baamang Hulu dan Desa Bangkirai bakal dialihkan melalui jalur alternatif lain.

Untuk pengalihan itu, pemerintah daerah juga sudah membangun jalan Samekto Barat menuju lingkar utara dengan anggaran Rp 24 miliar. Jalan ini akan jadi jalur alternatif ketika Jalan Tjilik Riwut ditutup. Jalur lingkar utara juga sudah selesai dibangun dengan dana APBN sekitar Rp 84 miliar.

Pemerintah daerah setempat wajib menyelesaikan soal lahan itu, apabila tidak maka terancam akan turun kelas. Penurunan kelas dari II ke kelas III ini disebabkan beberapa faktor. Kawasan landasan pacu masih bisa dimasuki warga di bagian timur. Selain itu, warga bebas berfoto saat pesawat mendarat atau terbang, padahal itu sangat membahayakan. (ang/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers