KUALA KAPUAS - Setelah melewati proses panjang, akhirnya Sri Ayu Anita resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). Dirinya dikukuhkan dalam rapat paripurna Istimewa ke 5 masa persidangan 2019, Sabtu (2/3). Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan yang memimpin rapat tersebut langsung membacakan sumpah jabatan, sisa masa jabatan tahun 2014 – 2019.
Kemudian Algrin mengatakan, pelaksanaan pengangkatan anggota PAW tersebut berdasar Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dengan nomor : 188.44/49/2019, tertanggal 15 Februari 2019 di Kota Palangka Raya.
”Dengan sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Sri Ayu Anita dari Partai Demokrat, terhitung mulai pengucapan sumpah atau janji, sudah resmi mengemban jabatan di DPRD Kapuas,"tegasnya.
Sementara itu, Sri Ayu Antia saat dibincangi koran ini mengungkapkan bersyukur dirinya telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kapuas, walau hanya tersisa beberapa bulan menduduki masa jabatan tersebut. Posisi itu akan dimanfaatkannya untuk memperjuangkan apa yang diharapkan masyarakat di daerah pemilihannya, agar dapat terwujud.
”Saya merasa bersyukur dengan telah resmi menjadi anggota DPRD. Dan dengan waktu yang singkat ini saya akan berjuang untuk memperjuangkan apa yang ada masukan dan harapan dari masyarakat, agar dapat terealisasi selama saya menjabat ini," pungkasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, selain dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, juga dihadiri oleh puluhan anggota DPRD serta dari pihak eksekutif yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor beserta sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Kapuas.(der/gus)