SAMPIT –Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) terus bertambah. Sejak dilakukan penertiban pada 14 Februari lalu, Bawaslu Kotim mencatat pelanggaran mencapai 1.801. Pelanggaran itu tersebar di 17 kecamatan di Kotawaringin Timur.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kotim Salim Basyaib pelanggaran APK paling banyak terjadi khususnya di wilayah perkotaan, yakni Kecamatan Ketapang sebanyak 593 pelanggaran. Disusul Kecamatan Baamang 314 pelanggaran. Pelangaran APK di kecamatan yang jauh dari kota paling banyak terjadi di Cempaga Hulu dengan 271 pelanggaran, Parenggean 172, dan Seranau 144 pelanggaran.
”Pelanggaran paling sedikit ada di Kecamatan Bukit Santuai, hanya 4 pelanggaran, Antang Kalang 7 pelanggaran, Pulau Hanaut 9 pelangggaran, dan Kotabesi 10 pelanggaran,” kata Salim, Kamis (7/3).
Dari banyaknya jumlah pelanggaran APK yang dilakukan kontestan pemilu, paling banyak pelanggaran disebabkan kesalahan tempat pemasangan. APK tersebut dipasang di pinggir jalan, batang pohon, tiang listrik, dan fasilitas publik lainnya. Selain itu, ada pelanggaran yang disebabkan karena melebihi jumlah yang ditetapkan dan pemasangan APK tanpa izin pemilik rumah atau lahan.
”Pelanggaran yang sering dilakukan dan paling banyak adalah APK yang dipasang tanpa surat izin tertulis dari pemilik rumah atau tanah,” kata Salim.
Menurut Salim, pelanggaran paling banyak dilakukan peserta pemilu, yakni seorang calon anggota DPD RI dan caleg PPP. Namun, dia tak menyebutkan nama caleg tersebut. (hgn/ign)