SUKAMARA – Massa ngeluruk Kantor DPRD Sukamara, melakukan demonstrasi dan berbuat anarkis, Jumat (8/3).
Kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas untuk menghalau dan mengurai massa yang telah membakar sejumlah fasilitas umum. Sejumlah provokator turut diamankan petugas.
Peristiwa ini hanyalah sebuah simulasi yang dilaksanakan oleh Polres Sukamara dalam rangka Sistem Pengamanan Kota (Sispam Kota) Pemilu 2019. Simulasi yang melibatkan pelajar ini dilaksanakan di depan Kantor DPRD Sukamara dengan disaksikan unsur pimpinan daerah dan sejumlah undangan.
Simulasi dikemas dari pengamanan pelaksanaan pencoblosan hingga perhitungan suara, hingga akhirnya sejumlah massa tidak terima dan melakukan unjuk rasa dan bertindak anarkis.
Pengendalian hingga pengurai massa menggunakan tembakan gas air mata diperagakan. Bahkan hingga penangkapan provokator yang membakar fasilitas umum.
“Simulasi ini sebagai salah satu latihan personel agar selalu siap dan profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama jika ada kemungkinan yang tidak diinginkan saat tahapan Pemilu,” jelas Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono.
Pihaknya berharap situasi dan kondisi di Kabupaten Sukamara aman dan kondusif selama pelaksanaan Pemilu. Peran serta seluruh komponen masyarakat diharapkan agar dapat tercipta situasi dan kondisi aman tersebut, sehingga pelaksanaan Pemilu berjalan lancar dan sukses.
“Jika terjadi situasi yang tidak diinginkan, maka kepolisian akan melakukan langkah dan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi yang turut menyaksikan simulasi memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dan terkait lainnya dalam rangka mengamankan tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Sukamara.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan kerukunan, termasuk bagi calon anggota legislatif agar memberikan kesejukan dan tidak menyebarkan ujaran-ujaran kebencian.
“Kesiapannya luar biasa dan kita berharap Kabupaten Sukamara aman, damai. Jangan menyampaikan informasi ataupun ujaran kebencian yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan,” tegas Ahmadi. (fzr/fm)