PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kobar kembali amankan belasan pemabuk, mereka tertangkap tangan sedang pesta miras di dua tempat berbeda pada Sabtu (9/3) malam. Total ada 14 pemabuk dibawa ke Kantor Saptol PP yang sebagian diantaranya masih berstatus pelajar.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, setiap malam minggu anggota selalu melakukan patroli rutin. Dalam patroli kali ini memang fokus pada tempat yang sering dijadikan minum-minuman keras.
Sasaran utama dalam giat itu adalah Bundaran Tudung Saji yang selalu dilaporkna sebagai tempat favorit untuk pesta miras. Yang membuat warga terganggu, saat mereka teller sering kali membuat gaduh dengan berteriak-teriak.
“Saat anggota tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB, ternyata sepi dan tidak ada satu orang pun,” kata Majerum, Minggu (10/3).
Petugas melanjutkan kegiatan kawasan di Bundaran Pangkalan Lima. Di lokasi tersebut aparat menemukan tujuh remaja yang sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak. Namun empat dari para remaja itu kabur saat akan diamankan.
“Akhirnya hanya empat orang dan barang bukti yang ada selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses kebih lanjut,” ujarnya.
Dari empat remaja yang diamankan tersebut masing-masing berinisial IF (16), B (15) merupakan warga Desa Natai Raya, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), dan AS (16) serta EK (14) warga Jalan A Yani, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tak hanya itu, anggotanya juga mendapat laporan bahwa ada dugaan gangguan ketertiban umum di lingkungan masyarakat oleh sekelompok remaja yang sedang melakukan pesta miras di rumah kos atau barakan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas menuju kawasan Jalan Samari tepatnya di Gang Makmur RT 18 Kelurahan Madurejo, dari barak tersebut kita amankan sembilan orang laki-laki dan satu perempuan yang sedang melakukan pesta miras,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan awal di TKP, semua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut. Sepuluh pemuda tersebut masing-masing berinisial MJ (20), KA (20), SB (26), R (28), S (22), T (perempuan) (16), FH (25), MK (25) H (18), dan MS (22).
“Dari dua TKP petugas mengamakan tiga kantong plastik miras jenis tuak ukuran masing-masing 450 mililiter yang diamankan dari 4 remaja di kawasan Bundaran Pangkalan Lima, dan dua kantong plastik miras jenis arak putih ukuran 300 dan 500 mililiter yang diamankan dari lokasi pesta miras di barak Jalan Samari,” jelasnya.
Kegiatan operasi yustisi ini merupakan penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol. Selain mendata para pemabuk yang pesta miras. Pihaknya juga bakal mengembangkan hal ini, terkait sumber miras yang didapat para pemuda tersebut. (rin/sla)