SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 12 Maret 2019 15:36
Aduhhh...!!!! Pilkades Ternyata Masih Sisakan Masalah

Pemkab Tunggu di PTUN

PROTES PILKADES: Warga dari Desa Jatiwaringin Kecamatan Tualan Hulu mengadukan masalah pilkades di desa tersebut yang digelar pada 15 Desember 2018 ke Radar Sampit, Senin (11/3).(SITI FAUZIAH/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 15 Desember 2018 lalu menyisakan masalah. Di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, protes muncul akibat adanya dugaan kecurangan administrasi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu.

Akmal Thamroh, selaku pihak dikuasakan warga melayangkan protes pilkades mengatakan, pemungutan suara di Desa Jatiwaringin terjadi kesalahan administrasi yang bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kotim Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dia menuturkan, kecurangan terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 2, antara lain nama di surat panggilan pemilih berbeda dengan orang yang dipanggil untuk memberikan suara di bilik.

”Contohnya, orangnya ada di daftar pemilih, namun saat pilkades yang bersangkutan tidak di tempat, lalu posisinya digantikan orang lain. Pelanggaran ini juga disertai bukti berupa berkas,” katanya bersama tiga perwakilan warga desa setempat saat mengadukan masalah ini ke Radar Sampit, Senin (11/3).

Protes yang telah dilayangkan secara tertulis itu antara lain, ada penggantian pemilih yang sah dengan orang lain yang namanya tidak masuk DPT desa tersebut oleh oknum panitia pilkades, menggunakan sisa surat suara yang sah. Kemudian, penambahan lima persen dari DPT, tidak diambil dari warga desa, melainkan orang luar. Selain itu, kandidat calon tidak diberikan salinan DPT dan tidak diberikan contoh surat suara untuk berkampanye.

Mantan Wakil Ketua Panitia Pilkades Jatiwaringin Syarifudin juga mengungkapkan kejanggalan proses pemungutan dan perhitungan suara. Antara lain, pleno penghitungan suara dilakukan sehari setelah pencoblosan. Panitia pengawas setempat tidak menanggapi protes, sampai protes tersebut dilayangkan ke panitia pilkades tingkat kabupaten yang diketuai Sekda Kotim Halikinnor.

”Awalnya saya curiga ada penggelembungan suara, karena ada sejumlah pemilih didatangkan dari desa lain. Saat ada surat protes ke panitia pilkades, yang datang untuk mengurus malah pak camat. Padahal, beliau bukan panitia pilkades,” katanya didampingi Arnol dan Sutopo, mantan kandidat calon Pilkades Jatiwaringin.

Arnol menuturkan, persoalan itu juga sampai dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim yang digelar 26 Februari 2019 lalu, setelah pelantikan kades serentak pada 25 Februari.

Menurutnya, surat pengaduan mereka sudah masuk pada 17 Januari, namun  komisi di DPRD yang membidangi urusan tersebut terkesan lambat menanggapi. Hingga akhirnya RDP digelar pada 26 Februari dan diambil alih Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi MT.

Dia menuturkan, tiga poin hasil RDP secara tertulis yang dikeluarkan pada 27 Februari, antara lain meminta Pemkab Kotim melakukan evaluasi pilkades di Jatiwaringin. Kedua, meminta Pemkab secepatnya menyelesaikan persoalan Pilkades Jatiwaringin agar pemerintahan desa tidak terganggu. Ketiga, mendesak Pemkab menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kotim dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

”Hasil RDP tersebut juga sudah ditembuskan ke Bupati Kotim Cq Sekda Kotim, Asisten I Setda Kotim, Kabag Hukum Setda Kotim, Dinas PMD Kotim, Camat Tualan Hulu, Pj Kades Jatiwaringin, dan panitia pilkades tingkat kabupaten. Namun, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Pihak yang berwenang ini menganggap keberatan kami tidak bisa diproses. Padalah, jelas-jelas melanggar peraturan bupati yang dibuat Pemkab Kotim sendiri,” kata Arnol.

Selain itu, pihaknya juga memperlihatkan peraturan bupati sebagai payung hukum pelaksanaan pilkades yang telah dilanggar panitia, di antaranya Pasal 24 pada bagian kedua tentang persyaratan pemilih, yakni pemilih harus terdaftar di DPT.

Kemudian, Pasal 24 Ayat 3 poin 2, yakni syarat pemilih harus berdomisili di desa setempat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya DPS dan dibuktikan dengan surat keterangan penduduk, KTP, atau bukti rekam KTP. Selanjutnya, Pasal 136 pada paragraf 3 poin 1, yakni pemberian suara hanya dilakukan oleh pemilih dan tidak dapat diwakilkan.

”Jadi, kami ingin melihat dan mengetahui, apakah pemerintahan kita ini bisa menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri, yakni perbup tersebut. Kami punya bukti ada pelanggaran perbup dalam pilkades dan kami menuntut perbup itu ditegakkan. Di dalamnya juga ada mengatur soal kades yang dianulir pelantikannya karena melanggar perbup,” tegas Akmal Thamroh.

Dia menambahkan, pelaksanaan pilkades di desa transmigrasi yang dibuka tahun 2003 itu terdiri dari dua TPS. Satu TPS ada sebanyak 305 pemilih. Jumlah surat suara sah ada 577 dan perolehan kades terpilih ada 232 suara, disusul calon kades urutan dua dengan 151 suara.

Terpisah, Kepala DPMD Kotim Hawianan mengatakan, rekomendasi secara tertulis hasil RDP DPRD Kotim terkait persoalan Pilkades Jatiwaringin belum diterima pihaknya. Kendati kalaupun ada masalah,  surat keputusan sudah terbit dan pemenang pilkades di desa tersebut sudah dilantik.

Artinya, kata Hawianan, meski dilakukan mediasi, pihaknya tetap berkeyakinan ketetapan hasil Pilkades Jatiwaringin tersebut sudah benar.

”Kalau tidak puas dan ada bukti kecurangan, silakan dibuktikan. Kami tunggu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata mantan Camat Bukit Santuai ini.

Hawianan menegaskan, pihaknya tidak mungkin mengubah keputusan tersebut. Kendati ada permintaaan mediasi ulang, namun dibantah panitia karena tidak bisa menunjukkan bukti-bukti saat itu.(gus/rm-96/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers