SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 13 Maret 2019 17:28
Warga Asing di Kotim Hanya 64 Orang
ILUSTRASI.NET

SAMPIT –  Kantor Imigrasi Kelas II Sampit mencatat selama periode 2018 sampai Februari 2019 keberadaan warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kabupaten Kotim sedikit terjadi penambahan. 

”Sampai periode Desember 2018 berjumlah 60 orang dan di Februari 2019 ini ada sedikit penambahan empat orang. Jadi, sampai data terakhir yang tercatat di imigrasi ada 64 orang WNA,” kata Hendar Setiawan selaku Kepala Seksi Inteligen Penindakan dan Keimigrasian Kotim, Senin (11/3).  

Hendar menyebutkan dari 64 WNA ini kebanyakan merupakan laki-laki yang bekerja di berbagai perusahaan di Kotim. 

”Ada 58 laki-laki dan 6 perempuan yang kemungkinan besar merupakan istrinya atau membawa keluarga. Rata-rata banyak bekerja di perusahaan perkebunan sawit yang tersebar di Kotim,” ujarnya. 

Dari jumlah WNA tersebut, terbanyak berasal dari Malaysia dengan jumlah WNA sebanyak 49, China 7, Srilanka 1 orang dan Mesir 1 orang. Namun, tidak semua WNA yang saat ini bekerja di Kotim mengajukan izin tinggal tetap (ITAP) dan kebanyakan hanya mengajukan izin tinggal sementara (ITAS)

”Hampir 61 WNA lebih memilih mengajukan ITAS sedangkan yang mengajukan ITAP hanya tiga WNA saja,” ujarnya.  

Lebih lanjut, Hendar menjelaskan pengajuan ITAS hanya bertahan 30 hari. Jika melewati waktu yang ditentukan pihak yang bersangkutan harus membayar denda atau disebut over stay. Sedangkan untuk pengajuan ITAP dapat berlaku hingga jangka waktu lima tahun.  

”Kebanyakan hanya mengajukan izin sementara karena kemungkinan besar hanya berkunjung dalam keperluan urusan bisnis, tetapi untuk keperluan bisnis ada dikenakan masa berlaku 30-60 hari tergantung kepentingan dan kebutuhannya. Kalau kedatangannya untuk berwisata hanya berlaku 30 hari saja dan bebas visa di 169 negara,” terang Hendar. 

Jika dalam perjalanannya izin tinggalnya habis, pihak yang bersangkutan wajib untuk mengurus perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Sampit.  

"Jika izin tinggal sudah habis masa berlakunya dan ingin memperpanjang izin tinggal mereka harus mengurus kembali ke Kantor Imigrasi setempat,” ujarnya.   

Sementara itu, Kepala Badan Statistik Nasional Kotim Muhammad Guntur mengatakan, berdasarkan sumber data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim, jumlah turis mancanegara yang berkunjung ke Kotim dari tahun ke tahun terus terjadi penambahan tetapi masih sangat sedikit.   

Di tahun 2013 turis yang berkunjung berjumlah 4 orang, 2014 berjumlah 6 orang, 2015 tidak ada pendatang WNA, 2016 berjumlah 21 WNA, dan 2017 berjumlah 41 WNA.

”Untuk 2018 kita sudah minta laporan datanya dan kemungkinan mereka sudah pegang datanya,” tandas Guntur. (hgn/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers