SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 15 Maret 2019 08:31
Komitmen Bersama Menuju WBK dan WBBM
Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Darminto Hutasoit (kiri) dan Wakil Ketua PA Kuala Kurun Muhammad Aliyudin (kanan) menandatangani pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM disaksikan Bupati Gumas Arton S Dohong, Kajari Koswara, Dandim 1016/Plk Letkol Czi Chandra Adibrata di aula kantor PN setempat, Kamis (14/3) siang.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Kuala Kurun kelas II bersama-sama melakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ini dilakukan menindaklanjuti maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Pembinaan Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di bawahnya.

”Pencanangan zona integritas ini merupakan komitmen kita bersama untuk menuju WBK dan WBBM. Artinya kita harus bebas dari perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ucap Bupati Gumas Arton S Dohong, Kamis (14/3).

Meskipun pencanangan dilaksanakan di PN, kata dia, namun ini juga berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas. Artinya tidak terbatas bagi PN dan PA saja, tetapi seluruh ASN wajib untuk melaksanakan dan mentaati.

”Kami sangat mendukung upaya pencanangan zona integritas ini, dan diharapkan dapat menjadi efek sebagai peringatan dini bagi ASN, agar jangan coba-coba untuk berbuat KKN,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PN Kuala Kurun kelas II Darwinto Hutasoit mengatakan, setelah pencanangan zona integritas tersebut, maka akan dibentuk tim kerja, membentuk rencana kerja, monitoring dan evaluasi (monev), survei kepuasan masyarakat, dan langkah-langkah evaluasi kedepan.

”Apa yang kita lakukan ini untuk mencegah terjadinya KKN, dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perkara di PN dan PA. Kami juga berterima kasih kepada Pemkab Gumas yang telah meminjamkan fasilitas gedung sebagai wadah PN Kuala Kurun,” ujarnya.

Wakil Ketua PA Kuala Kurun Muhammad Aliyudin mengakui, inti dari pencanangan zona integritas ini adalah sebagai langkah perubahan perilaku atau sikap dari aparat pengadilan, dan peningkatan integritas dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

”Jadi, kita ingin siapapun yang dilayani oleh pengadilan akan merasa puas dengan pelayanan yang kita berikan. Kita ingin memberikan yang terbaik sesuai aturan yang ada dan bersih dari KKN. Dengan demikian, pencari keadilan puas dengan pelayanan pengadilan,” terangnya.

Dia menambahkan, pencanangan zona integritas ini sebagai bentuk ikrar atau janji bahwa lembaga peradilan benar-benar serius terbebas dari KKN. Ini pun adalah langkah awal agar nantinya bersih dari perilaku KKN, dan bersih dalam melayani masyarakat.

”Sesuai instruksi, kami juga melibatkan 13 saksi untuk menyaksikan pengucapan dan penandatanganan WBK dan WBBM. Di antaranya, Bupati, Ketua DPRD, TNI/Polri, dan jajaran tokoh agama, serta masyarakat,” pungkasnya. (arm/yit)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers