KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Lily Rusnikasi mengimbau kepada seluruh wajib pajak di daerah ini untuk segera menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pribadi, sebelum batas waktu penyampaiannya berakhir, yakni 31 Maret 2019.
”Sebagai wajib pajak, kita harus segera menyampaikan laporan SPT tahunan pribadi sebelum batas waktunya berakhir. Penyampaiannya bisa melalui secara online melalui e-Filing maupun e-Form. Lebih awal akan lebih baik,” ucap Lily kepada Radar Sampit, Senin (18/3) siang.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, penyampaian laporan SPT tahunan dengan online bisa dilakukan dimana dan kapan saja. Pengisiannya pun sangat mudah, karena terdapat panduan untuk melakukan pengisian data di halaman e-Filing.
”Ini akan mempermudah wajib pajak. Mereka tidak perlu lagi harus mengantri di kantor pajak untuk melaporkan SPT. Cukup menggunakan handphone android, langsung bisa mengakses halaman e-Filing,” tegas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Palangka Raya Ekawati Surjaningsih melalui Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Dwi Rahmat Handoko mengatakan, untuk kepatuhan penyampaian SPT tahunan di Kabupaten Gumas, sejauh ini sudah cukup bagus, namun masih perlu ditingkatkan.
”Kita harapkan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan semakin meningkat. Untuk itu, seluruh pejabat di daerah ini harus bisa menjadi contoh dan panutan bagi pegawai serta masyarakat dalam pelaporan SPT tahunan,” ujarnya.
Dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, kata dia, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi secara masif, melalui media massa, door to door, dan cara apapun digunakan agar masyarakat tahu cara penyampaian laporan SPT tahunan tersebut.
”Kita harapkan masyarakat semakin patuh dalam menyampaikan SPT tahunan, karena kepatuhan laporan itu yang menjadi konsen kita,” terangnya.
Dia menambahkan, bagi yang ingin menyampaikan SPT tahunan, syarat utamanya mereka harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
”Akan ada konsekuensi apabila kita tidak dan terlambat menyampaikan SPT tahunan, yakni sanksi administrasi berupa denda,” pungkasnya. (arm)