PANGKALAN BUN – Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 ini diprediksi bakal makin sengit. Pasalnya dari segi aturan, calon kepala desa diperbolehkan bukan berasal dari desa setempat. Bahkan tidak ada lagi kewajiban minimal berdomisili didesa tempatnya mencalon sekurang-kurangnya selama satu tahun.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kobar Julanda Rifan mengatakan bahwa setelah terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa maka syarat calon kades yang harus dari desa setempat atau minimal telah berdomisili selama satu tahun telah dihilangkan.
“Dulu syarat itu ada di pasal 27 huruf g, namun dengan Perda yang baru itu maka syarat tersebut dihapus. Sehingga semua warga negara Indonesia berham mencalonkan diri menjadi peserta pilkades di desa lain,” ujarnya, Selasa (19/3)
Namun, meski syarat tersebut sudah dihapus. Jika kepala desa dari luar wilayah itu terpilih dia wajib menjalankan tugasnya-tugasnya dengan baik. “Setelah terpilih yang bersangkutan harus bisa melaksanakan tugas dengan baik,” katanya.
Karena dalam persyaratan yang tercantum dalam pasal 27 huruf n, calon kades harus mengenal karakteristik, sosial, dan budaya masyarakat setempat. “Untuk usia paling rendah 25 tahun dan maksimal 55 tahun. Oleh karena itu kita berharap banyak kaum muda untuk ikut serta dalam pilkades agar ada regenerasi kepemimpinan di masyarakat desa,” harapnya. (sla)