SAMPIT – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammd Shaleh menilai tarif parkir di arena Sampit Expo 2019 menyalahi ketentuan. Tarif sepeda motor yang semestinya hanya Rp 2000 naik menjadi Rp 5.000. Kondisi demikian menyalahi peraturan daerah sehingga bisa dianggap pungli.
"Laporan masyarakat yang kami terima, tarif parkir di Sampit Expo 2019 untuk kendaraan roda dua sebesar Rp5.000 dan untuk mobil atau kendaraan roda empat Rp 10.000 hingga Rp15.000," ujar dia.
Menurutnya, tindakan itu tidak bisa dibiarkan karena telah melanggar perda. Semestinya Pemkab Kotim menganitispasi hal tersebut jauh-jauh hari. Setiap pelaksanaan Sampit Expo, perseoalan parkir selalu mencuat.
"Seharusnya pungutan tarif parkir diberlakukan sesuai dengan peraturan daerah. Di mana pun dan acara apa saja, tarif parkir tetap berdasarkan peraturan daerah yang telah ditetapkan," ucapnya.
Shaleh meminta kepada panitia pelaksana Sampit Expo 2019 untuk meninjau kembali penetapan tarif parkir kendaraan. Shaleh juga memastikan pungutan tarif parkir yang dilakukan juru parkir bukan kehendak mereka karena mereka hanya petugas di lapangan. Diduga ada oknum yang dengan sengaja mencari keuntungan pribadi dalam acara tersebut.
Shaleh menegaskan, penarikan tarif parkir tidak sesuai dengan peraturan daerah merupakan salah satu bentuk pelanggaran, yakni pungutan liar atau pungli. Dia mengaku sudah sering memperingatkan kepada pemerintah daerah, terutama pada saat acara-acara tertentu agar tarif parkir tetap mengacu pada Perda. (ang/yit)