SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 22 Maret 2019 15:26
BNNP Curigai Narkoba Beredar di Lapas

Kemenkumham Kalteng Pastikan Oknum Sipir Dipecat

PENGEMBANGAN: Kepala BNNP Kalteng, Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi memperlihatkan barang bukti sabu, yang menyeret oknum Sipir Lapas Kelas II A Sampit. Insret: Barang bukti narkoba ketika diamankan.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA -Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pengembangan atas pengungkapan kasus peredaran narkotika, yang melibatkan oknum Polisi Khusus (Polsus) Lapas Kelas II A Sampit, berinisial KT (33).  Bahkan BNNP menduga ada pihak lain terlibat, terlebih tersangka KT sudah satu tahun menjaga, dan jadi pengguna aktif barang haram tersebut.

”Kita masih kembangkan untuk pihak lain,terutama bandar besar yang menyuplai narkotika tersebut kepada para tersangka, yakni MD warga Sampang Madura. Apalagi ini melibatkan oknum sipir. Jadi pengembangan lebih lanjut terus dilakukan,” tegas Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi.

Dilanjutkannya,  tersangka telah mengaku memang mengedarkan narkoba di dalam Lapas dan Sampit. Termasuk mengatur mudahnya barang tersebut bisa lolos dari pemeriksaan X Rey, sehingga memang patut dicurigai. ”Ini baru praduga, sebab kalau X Rey harusnya bisa terdeteksi, makanya kita terus selidiki,”tutur Lilik.

Jendral berpangkat satu bintang dipundak ini juga mengatakan pihaknya juga sudah berkordinasi dengan berbagai pihak, terutama Kemenkumham Kalteng bahwa di Lembaga Permasyarakat memang rawan peredaran narkotika dan pengendaliannya di dalam LP. “

Lilik menambahkan, tidak bisa dipungkiri pihaknya kesulitan dalam pengembangan di dalam lapas, namun kedepan terus berusaha agar hal itu bisa teratasi. ”Memang sulit kalau mendalami ke kawasan itu. Makanya kecurigaan terhadap KT itu,  tak menutup kemungkinan membawa barang ke dalam,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng Hanibal, mengatakan,  selama ini pihaknya selalu menekankan agar seluruh pihak tak terlibat peredaran narkotika, salah satunya pemeriksan urine dan razia di seluruh lapas maupun rutan.

”Program Dirjen sudah jelas yakni membasmi narkoba dan peredaran ponsel di dalam. Makanya itu akan terus dilakukan pengetatan. Walau pun tidak pernah menemukan, maupun adanya laporan bahwa sabu diedarkan dari dalam lapas ataupun rutan,” terangnya.

Hanibal menegaskan,  perbuaatan oknum Lapas Klas II A Sampit tersebut dipastikan tanpa sepengetahuan pimpinan dan sembunyi-sembunyi, sehingga tidak ada sangkutpautnya perbuatan oknum dengan pimpinan.

”Makanya sudah ada instruksi siapapun masuk lapas, termasuk kepala kantor wilayah wajib digeledah, tanpa terkecuali. Pokoknya petugas pun dilarang bawa ponsel di dalam ketika berjaga,” imbuhnya.

Hanibal menambahkan,  dengan kejadian ini bisa menjadi pembelajaran  bagi semua, untuk tidak bermaian-main dengan narkotika.

”Pasti tindakan pemecatan kepada oknum-oknum yang terlibat,  dan semoga tak terulang kembali. Ingat,  sanksi tegas untuk yang terlibat dan saya yakinkan kemenkumham tidak diam dalam membasmi peredaran narkoba dan ponsel di dalam lapas,  maupun rutan.” pungkasnya.(daq/gus)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers