SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 27 Maret 2019 22:44
Kasus Tanah Disdik, Jamaludin Bebas
BEBAS: Jamaludin bersama penasehat hukumya, Hendi S Dalim, usai sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (26/3).(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Sidang perkara kasus korupsi penerbitan surat tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur kembali digelar dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (26/3). Mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim yang dipimpin Alfon bersama Anwar Sakti Siregar dan Rajali. 

Majelis hakim menyatakan Jamaludin dibebaskan dari berbagai dakwaan, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan, sehingga membebankan biaya perkara kepada negara.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pidana yang didakwakan,” pungkas Alfon saat membacakan putusan. 

Dalam kasus ini, Jamaludin didakwa Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau  Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan bebas itu, JPU dari Kejari Kotim Kartika langsung menyatakan kasasi. ”Kami mengajukan kasasi,” ucapnya singkat dalam persidangan. 

Sementara itu, menanggapi bebasnya dari tuntutan, Jamaludin dengan gemetaran menyatakan bahwa hakim sudah mengambil keputusan benar. ”Tanggapan saya, hakim  telah memberikan keputusan benar dan kemulian Tuhan saya dinyatakan bebas,” tuturnya singkat.

Sementara itu penasehat hukum Hendri S Dalim mengatakan, dalam perkara ini yang seharusnya menjadi tersangka adalah Kepada Dinas Pendidikan Kotim yang menyalahgunakan jabatannya dan kewenangannya membeli tanah yang bukan pada tempatnya.  

”Harusnya bukan Jamaludin yang jadi terdakwa tetapi kadis pendidikan. Dialah yang mempertangungjawabkan secara pidana dan tipikor ini. Ini buktinya, klien saya bebas murni baik materil maupun formil, walaupun sebelumnya dituntut tiga tahun,” tutur Hendi S Dalim.

Terkait langkah kasasi dari JPU, pihaknya tidak mempersoalkan karena hak JPU dalam langkah hukum selanjutnya. ”Siap  untuk dihadapi dan saya memang dari awal optimis bahwa bebas murni karena berdasarkan fakta, keterangan saksi dan terdakwa. Saya yakin ini salah subjek dan objek,” tegasnya.

Dia membeberkan bahwa kadis membeli tanah tersebut. Pemerintah tidak mungkin membeli tanah berstatus SKT. Status tanah harus bersertifikat dan itu pun harus sesuai persetujuan dewan dan lainnya.

”Kasus ini dipaksakan dari awal, sebab Jamaludin dijemput lalu dipanggil dan dijadikan tersangka dalam kasus mengeluarkan sertifikat di atas tanah disdik. Sampai akhirnya dilaporkan oleh Biro Hukum Kotim  dan terbukti saat ini tidak bersalah,” tuturnya.

Hendri S Dalim menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada Kejaksaan Negeri Sampit. ”Sampaikan ini, saya akan lakukan langkah hukum kepada Kejaksaan Negeri Sampit, termasuk kadis pendidikan,” pungkasnya.  

Seperti diketahui, kasus penerbitan surat tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur ini merupakan kasus kedua yang menjerat Jamaludin. Sebelumnya, dia juga tersandung kasus korupsi Program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Dalam kasus IP4T ini, mantan Kepala BPN Kotim ini dihukum selama dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Desember 2018 lalu.  (daq/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers