PANGKALAN BUN – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). April mendatang pencairan kenaikan gaji bagi para abdi negara ini akan dilakukan, rencananya jumlah kenaikan gaji itu akan dirapel di bulan tersebut.
Kepada Radar Pangkalan Bun Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suyanto mengatakan bahwa secara anggaran, Pemerintah Kabupaten Kobar siap melaksanakan pencairan kenaikan gaji tersebut.
“Soal kenaikan gaji, APBD 2019 siap. Tinggal menunggu Edaran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu untuk dasar pelaksanaanya,” ujarnya, Selasa (26/3).
Terkait jumlah kenaikannya, Suyanto menegaskan bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019, begitu juga tentang jumlah kenaikannya. Namun kenaikan itu hanya untuk gaji pokok saja,” terang Penjabat Sekda Kobar ini.
Seperti diketahui bahwa secara nasional, rapel gaji yang akan dicairkan pada awal April mendatang diperkirakan mencapai Rp 2,61 triliun, termasuk gaji PNS pusat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Sedangkan untuk PNS daerah, kenaikan gaji telah masuk dalam transfer Dana Alokasi Umum (DAU) daerah. Dengan ini, daerah juga melakukan proses untuk kenaikan gaji tahun 2019 sesuai Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS terendah (Gol I/a dengan masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 dan tertinggi (Gol IV/e dengan masa kerja 32 tahun) sebesar Rp 5.901.200. (sla)