PANGKALAN BUN - Dua kawanan pencuri kendaraan roda empat dibekuk Satreskrim Polres Kobar, Sabtu (31/3). Mereka yakni Ahmad (43) dan Adidi (37) warga Banjarmasin Kalimantan Selatan. Maling mobil jenis pikup itu juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan, berdasarkan laporan dari Polresta Banjarmasin bahwa ada tindak kriminal pencurian kendaraan roda empat di kawasan Pelabuhan Laut Banjarmasin. Para pelaku diduga kabur ke wilayah Kalimantan Tengah. Ternyata mereka terdeteksi aparat di Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar. “Kami anggota Satreskrim Polres Kobar membantu Polresta Banjarmasin untuk proses pengamanan dua orang pelaku pencurian kendaraan roda empat itu. Kebetulan dua orang tersebut tengah berada di Kobar,” kata Tri Wibowo, Minggu (31/3).
Dua pelaku tersebut diamankan Satreskrim Polres Kobar saat tengah menginap di Hotel Candi Agung, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Kedua pelaku tidak bisa mengelak lagi, karena barang bukti berupa kendaraan roda empat hasil curian berada di TKP penangkapan.
“Keduanya tengah singgah di Hotel Candi Agung, kemudian kita tangkap. Yang jelas mereka mencoba kabur untuk menjual kendaraan hasil curian mereka, namun akan dijual kemana kita tidak mengetahui,” jelasnya.
Selanjutnya untuk kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Banjarmasin. “Kita hanya membantu saja, kasus ini langsung diserahkan ke Polresta Banjarmasin,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, anggota Polresta Banjarmasin tengah menuju ke Kobar untuk mengambil kedua pelaku pencurian beserta barang buktinya. (rin/sla)