SAMPIT-Pengungkapan kasus beras oplosan di Kota Sampit mengejutkan banyak pihak. Pasalnya beras yang menjadi konsumsi hari-hari warga dengan merek yang diduga jadi oplosan. Kondisi itu membuat resah warga. Ketua Komisi III DPRD Kotim, Rimbun menyebutkan pelaku kejahatan beras opolosan ini mestinya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
“Semestinya ini dikategiorikan sebagai kejahatan yang luar biasa, karena korbannya ini banyak. Apalagi kalau operasional sudah bertahun-tahun, tentunya ini ribuan warga yang sudah terlanjur mengkonsumsinya dan bisa jadi korban “kata Rimbun (2/4) kemarin.
Parahnya lagi, beras itu kata dia yang dicampur dengan bahan kimia maka dikhawatirkan akan membawa efek buruh terhadap kesehatan masyarakat Kotim itu sendiri. Maka dari itu dia mendukung upaya kepolisian untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kejahatan itu. mulai dari bos hingga kemana barang tersebut dijual.
“Kalau ini berasnya untuk mengoplos jadi beras kualitas super dengan za-zat kimia berbahaya ini artimnya sudah sama saja dengan kejahatan genoside. “tegasnya.
Ketua PDI Perjuangan Kotim ini juga menekankan agar pengembangan kasus ini nanti membuat jaringan lainnya juga terungkap.”Saya kira kalau beginin kasusnya tidak Cuma satu yang membuat beras oplosan, apalagi dengan kepiawaiannya merubah beras busuk jadi kualitas super dengan bahan kimia maka perlu ditelusuri semuanya lebih jauh, “tegas Rimbun yang membidangi urusan kesehatan masyarakat tersebut
Dia juga mengkritik keberadaan dinas terkait dalam pengawasan pasar, sehingga dengan mudahnya beredar beras oplosan , mestinya jika pemerintah menjalankan fungsinya menjamin keamanan pangan maka beras oplosan tidak akan beredar dan dikonusmsi masyarakat.
“Ini juga keteledoran di pemerintah daerah jugha tidak pernah melakukan quality control, atyau bahkan tidak pernah dikontrol. Jadi pertanyaan saya ada atau tidak mekanisme untuk pengawasan dan standarisasi prosedur produk pertanian bisa masuk ke pasaran itu, saya kira kasus beras ini juga kecolongan di pemerintah, baik itu di daerah termasuk di BPOM sendiri, “tegasnya.(ang)