NANGA BULIK – Sebanyak 54 kepala TK, SD, SMP serta empat orang penilik sekolah dilantik dan diambil sumpah janji jabatan oleh Bupati Lamandau Hendra Lesmana di aula BKPSDM Lamandau, Kamis (4/4) kemarin.
Bupati Lamandau menegaskan kepada sejumlah kepala sekolah agar menekankan pendidikan moral dan spiritual di sekolah, sehingga kenakalan remaja dapat ditekan.
Mengingat di era globalisasi ini anak didik dengan mudahnya memperoleh berbagai informasi dari luar, yang tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya.
"Kepala sekolah harus dapat menjaga keharmonisan dan kenyamanan suasana belajar dan mengajar sekolah, sehingga proses transfer ilmu dapat berjalan dengan baik," ucapnya.
Ia juga menekankan agar kepala sekolah harus memiliki kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian ,manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.
"Untuk jabatan kepala sekolah, ini adalah pengukuhan/pelantikan kembali dalam jabatan kepala sekolah karena telah habis masa periodenya, dan pelantikan bagi mereka yang dipromosikan karena telah lulus tes dan diklat kepala sekolah, serta promosi bagi jabatan penilik," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lamandau Dr Meigo menjelaskan bahwa pelantikan kepala sekolah ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat peraturan. Dimana ada ketentuan bahwa kepala sekolah yang habis masa jabatannya selama maksimal emap tahun, sehingga harus dilantik kembali.
"Satu periode kepala sekolah itu empat tahun, setelah empat tahun akan dievaluasi. Hasil evaluasi yang bersangkutan bisa tetap di tempat asal atau diganti atau dipindah," ujar Meigo.
Menurutnya, jika tidak dilantik maka secara ketentuan belum memenuhi syarat alias illegal status kepala sekolahnya. Namun dalam pelantikan kemarin sebagian besar tetap menduduki jabatan lamanya. Hanya beberapa yang rolling dan promosi.
"Promosi ini menggantikan kepala sekolah yang pensiun. Mereka adalah yang sudah lolos seleksi kepala sekolah telah mengikuti diklat kepala sekolah, dan memiliki sertifikat kepala sekolah dengan pangkat minimal 3-C," bebernya.
Meigo menegaskan jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka belum bisa dilantik sebagai kepala sekolah. (mex/fm)