SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 10 April 2019 15:01
Hakim Tolak Eksepsi Yangtenglie, Ini Alasannya..
BERLANJUT: Jalannya sidang dengan terdakwa mantan Bupati Katingan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/4).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menolak eksepsi mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang disampaikan tim penasihat hukumnya (PH), Selasa (9/4).

Majelis Hakim yang dipimpin Agus Windana tersebut memutuskan, keseluruhan eksepsi dari terdakwa Ahmad Yantenglie ditolak dan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dalam agenda sidang pekan depan.

”Kami menyatakan eksepsi dari terdakwa tidak sesuai dan ditolak. Dengan ditolaknya eksepsi, proses persidangan atas nama terdakwa Ahmad Yantenglie dilanjutkan. Pekan depan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU," kata Agus Windana saat membacakan putusan sela.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim PH terdakwa Antonius Kristiano menegaskan, pihaknya memang sudah menduga ekspesi akan ditolak majelis hakim, sehingga tim penasihat hukum siap melanjutkan persidangan selanjutnya.

Antonius menuturkan, tim tetap pada pembelaan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan dugaan korupsi seperti yang didakwakan JPU. 

”Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu persidangan karena minggu depan adalah pemeriksaan saksi. Tetapi, kami tetap akan pelajari soal putusan sela majelis hakim. Karena menurut klien kami, sampai saat ini belum pegang BAP (berita acara pemeriksaan) dalam dakwaan,” katanya.

Selain mengikuti persidangan, Antonius melanjutkan, pihaknya akan melayangkan surat ke Komisi III DPR RI hingga presiden jika dalam BAP maupun proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai aturan. Terutama dalam hal penetapan dan penetapan tersangka yang tidak didampingi penasihat hukum.

”Kami akan ajukan banding. Kami juga akan buat surat ke Komisi III DPR RI bahkan sampai presiden, kalau memang penetapan tersangka itu belum didampingi penasihat hukum, karena jelas pelanggarannya,” tegasnya. (daq/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:14

Optimalkan Roda Pemerintahan di 2024

PALANGKARAYA-Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran,  memimpin  Rapat Koordinasi Optimalisasi…

Selasa, 26 Maret 2024 12:54

Realisasi PAD Kalteng Tahun 2023 Lebihi Target

PALANGKA RAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo membacakan…

Kamis, 21 Maret 2024 12:25

Pasar Murah Stabilkan Harga Pangan dan Atasi Inflasi

KUALA KAPUAS – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak…

Kamis, 14 Maret 2024 12:28

Gubernur Ajak Masyarakat Agar Gemar Berbagi

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,  mengajak masyarakat…

Kamis, 07 Maret 2024 13:13

Pemprov Dukung OJK dalam Pengembangan Ekonomi

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo bersama…

Selasa, 05 Maret 2024 13:05

Pemprov Kalteng Persiapkan Festival Ramadan

PALANGKARAYA-Menyambut dan memeriahkan Bulan Ramadan 1445 Hijriah yang sebentar lagi…

Kamis, 29 Februari 2024 12:52

Pemprov Apresiasi FKUB Award

PALANGKARAYA- Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, menghadiri penyerahan…

Selasa, 27 Februari 2024 12:05

Dorong Pj Bupati dan Pj Walikota Majukan Pembangunan

PALANGKA RAYA-Wakil Gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo, membuka…

Jumat, 23 Februari 2024 09:52

Wagub dan Kadis Diskominfo Hadiri Puncak HPN

JAKARTA-Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  Edy Pratowo bersama Kepala…

Selasa, 20 Februari 2024 13:06

Pemprov Terus Gelar Pasar Penyimbang

PALANGKA RAYA- Demi mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok agar…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers