KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menuntut pengusaha atau pemilik sarang walet tertib membayar pajak. Potensi pemasukan bagi daerah dari sektor itu dianggap sangat besar apabila para pengusaha tertib melaksanakan kewajibannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan Nikodemus mengatakan, pajak sarang burung walet dapat tercapai atau melebihi target yang ditetapkan minimal 60 persen dari total bangunan walet 1.708 unit atau 1.025 unit dengan rata-rata pajak walet dapat dipungut minimal Rp 1,2 juta dari setiap wajib pajak per tahun.
”Apabila pajak ini dikelola dengan secara baik, akan memberikan manfaat yang sangat signifikan untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Apalagi, kondisi pasaran sarang burung walet sekarang ini sangat menjanjikan bagi pengusaha dan petani walet," katanya, kemarin.
Pemerintah yakin penerimaan sektor pajak walet akan maksimal, terlebih telah dibentuk Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet atau Rumah Bangunan Walet (RBW) beberapa waktu lalu.
Adanya himpunan para pengusaha sarang burung walet akan dapat memudahkan komunikasi. Terutama terkait keberlangsungan usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet ke depannya.
”Meskipun RBW dibangun dengan biaya sendiri, namun atas potensi yang dihasilkan berupa sarang burung walet merupakan hasil alam. Oleh karena itu, diperlukan peran warga yang baik untuk sadar dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan itu," ucapnya.
Pajak tersebut untuk membantu pembiayaan pembangunan tahun 2019 - 2020 yang terfokus pada pembangunan infrastruktur, ekonomi, nilai tambah produk pertanian, mendorong investasi, dan penambangan perdesaan.
”Terbentuknya kelembagaan asosiasi pengusaha RBW di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, dapat memperlancar kewajiban pengusaha RBW untuk tertib membayar pajak walet," pungkasnya. (sho/ign)