SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 17 April 2019 11:29
YA AMPUNNNN..!!! Ratusan Karyawan Sawit Kehilangan Hak Pilih
LEWATI SUNGAI: Pemindahan logistik pemilu dari truk ke kelotok, untuk kemudian dikirim melalui jalur sungai.( USAY NOR RAHMAD/RADAR SAMPIT)

SAMPITRatusan karyawan perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengeluhkan tidak diperbolehkan mencoblos karena ber-KTP luar daerah. 

Hendri salah seorang karyawan perkebunan mengungkapkan, sekitar 300-an karyawan perusahaan di tempat bekerja tidak bisa mencoblos.

”Saya sudah berkoordinasi dengan pihak RT, aparat desa, dan petugas KPPS, ternyata kami warga pendatang ini tidak diperbolehkan mencoblos karena tak punya KTP setempat,” kata Hendri, Selasa (16/4) malam.

Dia mengaku kecewa. Sebab,  Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri saja bisa menggunakan hak pilihnya. Sedangkan WNI yang merantau di dalam negeri sendiri justru tidak leluasa menggunakan hak pilihnya.

”Orang KPU sudah saya hubungi dan saya disuruh mendaftarkan diri ke aparat desa. Kalau tidak, kami harus balik ke kampung halaman kami kalau tetap ingin mencoblos. Yang benar saja! Mana mungkin kami pulang, biaya dua juta ke sana, toh NIK kami ini jelas, tidak mungkin ada orang lain yang mencoblos atas nama saya sedangkan saya bekerja di sini,” kesalnya.

Dirinya yang juga aktif mengikuti debat capres mengatakan bahwa Sandiaga Uno pernah menyebutkan bahwa KTP elektronik dapat dipergunakan dimanapun selama masih di Indonesia.

”Masa kami yang sudah jelas punya KTP elektronik, asli warga negara Indonesia, tidak mencoblos. Ini namanya tidak demokratis,” katanya.

Menurutnya, pemilu kali ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Dirinya yang sudah sekian tahun bekerja di Kalimantan mengatakan, tidak ada sosialisasi sekali kepada pemilih.

”Di pertengahan tahun 2018 pihak perusahaan pernah mendata  sekitar 100 karyawan untuk dilaporkan, tetapi setelah itu pihak aparat desa maupun pihak KPU sampai dengan sangat ini tidak pernah melakukan sosialisasi,” katanya.

Hendri menambahkan, ada beberapa warga Desa Pemantang Kecamatan Mentaya hulu yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

”Padahal masyarakat lokal setempat, ternyata masih ada pula yang tidak bisa mencoblos karena belum terdaftar. Itu kan menunjukkan bahwa sosialisasi tidak maksimal dilakukan sampai ke pelosok desa,” tegasnya.

Kebingungan juga dialami Febri, warga Jalan Antang Barat, Sampit. Dia tidak mendapat pemberitahuan dari KPU terkait lokasi pencoblosan. ”Dua orang tua saya dapat pemberitahuan (C6), tapi saya tidak dapat. Padahal punya  KTP elektronik,” ujar Febri. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Suryaningsih, warga Kelurahan Sawahan, KEcamatan MB Ketapang. Ibu dua anak ini tidak mengetahui harus mencoblos dimana karena tidak ada surat pemberitahuan dari KPPS setempat.

”Tadi coba saya cek melalui website KPU, ternyata di TPS 6 Kelurahan Sawahan. Tapi saya tidak tahu lokasinya dimana. Padahal tetangga saya dapat TPS 25,” ujarnya.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, selama ini sosialiasi sudah gencar dilakukan baik berupa spanduk, baliho, sosialisasi dari petugas KPU dan aparat desa.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meminta difasilitasi agar seluruh perusahaan yang terdaftar di Kotim untuk dilakukan pendataan.

”Sosialisasi sudah kita lakukan maksimal baik baliho, spanduk dan kita juga sudah melakukan pendampingan di setiap desa. Begitu juga dengan pihak perusahaan juga kita akomodir, dari seluruh perusahaan di Kotim ada 63 perusahaan yang kami undang, tetapi yang hadir hanya ada 23 perwakilan dari perusahaan saja yang hadir,” kata Siti Fathonah.

Berkaitan dengan pemilih yang bukan domisili setempat dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat melaporkan ke KPU Kotim untuk dikeluarkan surat pindah memilihnya atau (A5).

”Kalau tidak ada laporan dari warga pendatang maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya kecuali KTP-nya sudah berada di domisili setempat maka yang bersangkutan tetap bisa memilih dengan masuk menjadi daftar pemilih khusus dan bisa mencoblos mulai pukul 12.00-13.00 WIB,” jelas Siti Fathonah.

Mengenai hal ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalteng agar warga pendatang tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

”Yang bisa dilakukan hanya satu, dia mengubah KTP sesuai domisi setempat, kecuali ada aturan baru yang memperbolehkan itu. Karena kami hanya mengikuti sesuai dengan aturan,” tandasnya. (hgn/ign)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers