SAMPIT – Akibat perbuatan nekatnya menjadi pengedar sabu-sabu, Hermiyati alias Yanti menyusul suaminya ke penjara.
Yanti yang mengikuti jejak sang suami (edarkan sabu), dia terancam hukuman selama enam tahun penjara, dan didenda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Rahmi Amalia di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana, Senin (15/4).
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa berurusan dengan hukum saat ia menyisihkan sabu milik suami sirinya atau suami keduanya Anangi alias Angi (berkas terpisah) untuk diedarkan lagi.
Darinya diamankan narkotika jenis sabu sebanyak enam paket, sabu itu mau ia jual lagi dengan harga bervariasi, empat paket dijual masing-masing Rp80 ribu, satu paket seharga Rp100 ribu dan satu paket Rp130 ribu.
Yanti diamankan di sebuah barak di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean seusai petugas mengamankan Angi. Keduanya diamankan pada Minggu (3/2) sekitar pukul 00.23. WWIB, total sabu dari Yanti disita 0,95 gram.
Selain sabu, dari Yanti turut diamankan barang bukti berupa 3 plastik klip kosong, 3 buah sendok dari potongan sedotan, seperangkat alat hisap sabu, 2 buah bong, korek api, selang panjang bekas sedotan, 4 pipet kaca dan ponsel.
"Mohon diringankan yang mulia, saya masih punya anak yang kecil, suami pertama saya sudah tidak ada lagi," ujar terdakwa memohon kepada hakim.
Sementara Jaksa tetap pada tuntutan. Sidang ditunda selama sepekan, hakim bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan. (ang/fm)