PALANGKA RAYA – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 17 April diwarnai berbagai persoalan. Persoalan bersifat teknis itu, di antaranya tertukarnya surat suara antardapil, surat suara tercoblos, dan kekurangan surat suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
Di TPS 18 Jalan Sapta Taruna, misalnya, surat suara yang harusnya dapil 2, justru masuk surat suara dapil 3. Kekurangan surat suara terjadi di TPS 72 Jalan Beliang, TPS 66 kawasan Pahandut, dan TPS 12 Temangung Tilung. Kemudian, ada surat suara tercoblos di TPS 57 Menteng Jalan Pramuka.
Ketua KPU Kota Ngismatul Choiriyah mengatakan, apabila surat suara kurang, bisa berkoordinasi dengan TPS terdekat yang memiliki cadangan surat suara. Kemudian, apabila surat suara antardapil tertukar, Ketua KPPS proaktif menukarkan surat tersebut.
”Jadi, kami sudah berkoordinasi dan untuk surat suara tertukar sudah dikembalikan ke masing-masing TPS. Apabila surat suara kurang, berkoordinasi dengan TPS terdekat dan yang sudah tercoblos dianggap rusak,” ujar Ngismatul.
Ngismatul menuturkan, apabila di TPS terdekat tidak memiliki cadangan surat suara dan sudah diusahakan dicari tetapi tidak ada, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
”Apabila tetap tidak ada, maka tidak ada hak pilih. Saya tekankan KPU tidak mungkin menyiapkan suara karena hal itu sudah terbagi. Makanya itu kami tetap koordinasi dengan TPS terdekat,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Endrawati mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU dan berbagai persoalan itu telah diatasi dengan baik. ”Sudah diatasi dan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemilu yang saat ini sedang berlangsung,” ujarnya. (daq/ign)