SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 18 April 2019 17:09
NYARIS KACAU..!!! Pemilu Diwarnai Surat Suara Rusak dan Tercoblos Duluan

Kekurangan Surat Suara Mendominasi, Ada yang Sudah Tercoblos

TETAP SEMANGAT: Salah seorang pimilih lanjut usia memberikan suaranya di salah satu TPS di Jalan Manggis V, Kecamatan MB Ketapang, Rabu (17/4). (DWI CIPTA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) nyaris kacau. Kekurangan surat suara mendominasi persoalan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Hak politik warga hampir hilang karena keteledoran distribusi surat suara oleh penyelenggara pemilu.

Pantauan Radar Sampit, kekurangan itu terjadi di sejumlah TPS, Rabu (17/4). Di TPS 54 Kelurahan MB Hilir, surat suara presiden dan wakil presiden kurang hampir seratus lembar. Padahal, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu tercatat sebanyak 295 pemilih.

Akibatnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpaksa menghentikan proses pemungutan suara. Permasalahan serupa terjadi di TPS 47, TPS 67, TPS 28, TPS 66, TPS 16, TPS 54, dan TPS 18.

Untuk mengatasi masalah itu, KPPS langsung bergerak mendatangi gudang penyimpanan logistik KPU di gedung indoor Stadion 29 Nopember Sampit. ”Saya ke sini untuk meminta solusi dari Ketua KPU Kotim atas kurangnya surat suara presiden dan wakil presiden,” kata Ngadiono M Ikhsan, petugas KPPS TPS 66.

Di TPS 66 Kecamatan Ketapang, kekurangan terjadi pada surat suara DPRD Provinsi dan DPR RI. Jumlah surat suara yang kurang juga mencapai sekitar 100 lembar, dengan jumlah DPT sebanyak 257 pemilih.

Permasalahan serupa juga terjadi di TPS 16 Jalan Caman. Ketua KPPS Rizky Kurniawan mengatakan, surat suara DPD yang dimiliki TPS 16 hanya sebanyak 104 lembar, sementara jumlah DPT sebanyak 298 pemilih.

Pihaknya langsung mendatangi gudang logistik KPU untuk menambah kekurangan sekitar 200 surat suara DPD RI. Pemilihan kembali dilanjutkan setelah surat suara tersedia sekitar pukul 15.00.

Kurangnya surat suara membuat TPS 18 Jalan Ir H Juanda, sampai pukul 10.30 WIB, pencoblosan di TPS tersebut belum juga dimulai karena surat suara DPD yang kosong. Hanya terdapat amplop dalam kotak suara itu.

”Kami baru terima (surat suara) pukul 06.30 WIB. Belum pernah terjadi pada pemilu sebelumnya surat suara kosong. Masalah ini merupakan pekerjaan rumah KPU Kotim agar ke depannya bisa melaksanakan pemilu lebih baik, tidak terjadi lagi kekurangan bahkan kekosongan surat suara,” kata Ketua KPPS TPS 18 Zakaria.

Di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, KPPS setempat juga menghentikan proses pencoblosan karena paketan surat suara yang dikirim KPU Kotim ke TPS tidak sesuai dengan jumlah daftar pemilih.

Ketua KPPS di Desa Luwuk Bunter Tuah Daniel mengatakan, kekurangan untuk TPS 1 dan 3 itu sekitar 195 surat suara untuk DPD RI. Panitia sempat kebingungan dan tidak mengira munculnya persoalan itu.

”Kami tunda hingga akhirnya mulai sekitar jam 15.00. Kalau dipaksakan dengan surat suara kurang sangat tidak mungkin,” ujarnya.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, dalam proses pendistribusian logistik Pemilu 2019 memang ada keterbatasan surat suara. Hal itu disebabkan surat suara tambahan dari pusat menuju Kalteng baru dikirim Selasa (16/4).

”Kami menyadari ada keterbatasan surat suara dan pengiriman dari KPU RI melalui Provinsi Kalteng baru sampai malam tadi (Selasa, Red) sekitar 4.000-an, sehingga ada beberapa yang melaporkan kekurangan surat suara. Namun, semua bisa teratasi dengan mengirimkan kembali ke TPS yang terjadi kekurangan,” kata Siti Fathonah.

Sementara itu, Bupati Kotim Supian Hadi menyesalkan permasalahan surat suara tersebut. Hal itu akan jadi bahan evaluasi pelaksanaan pemilu. ”Di TPS saya memilih juga mengalami kekurangan surat suara DPD, sehingga saya juga sempat tertunda memilih," katanya.

Supian menuturkan, banyak masyarakat yang kecewa karena menunggu terlalu lama. Seharusnya panitia merespons cepat saat tahu surat suara kurang, yakni mengoordinasikannya dengan KPU.

Sementara itu, sejumlah perantau dari luar Kabupaten Kotawaringin Timur tak menyalurkan hak pilihnya. Pasalnya, mereka mengaku tak mendapat undangan memilih meski memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

 Tercoblos

Selain kekurangan surat suara, permasalahan lainnya yang mencuat, tercoblosnya surat suara presiden dan wakil presiden. Hal itu terjadi di TPS 25 Jalan Muchran Ali. Surat suara sudah bolong terlebih dahulu pada bagian kolom salah satu pasangan calon wakil presiden dan wakil presiden.

”Saat di bilik suara, yang bersangkutan menemukan surat suara yang diduga tercoblos terlebih dahulu. Padahal, surat suara tersebut belum tersentuh sama sekali, tapi bisa bolong sendiri pada bagian kolom salah satu paslon,” kata Algi Setiawan, Ketua KPPS TPS 25.

Pihaknya langsung mengambil surat suara tersebut dan memberikan yang baru kepada pemilih. ”Meski sempat dikejutkan dengan penemuan tersebut, alhamdulillah proses pemungutan suara tetap berjalan dengan aman,” katanya. Kejadian itu juga dilaporkan ke panwascam.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, surat suara tercoblos itu dinyatakan telah rusak. Masyarakat berhak melaporkan kepada petugas KPPS untuk meminta surat suara yang baru.

”Masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan penemuan surat suara yang telah rusak itu. Surat suara yang rusak tersebut sudah ditukar dengan surat suara yang baru,” tegasnya.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan penyortiran dan seleksi selama proses pelipatan. Surat suara yang rusak maupun tercoblos dapat diganti dengan surat suara yang baru asalkan dilaporkan dan disaksikan KPPS.

”Surat suara bisa digantikan asalkan sebelum memasuki bilik suara dan disaksikan KPPS setempat,” tandasnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim mengingatkan agar surat suara yang tersisa setelah tahapan pemungutan suara selesai harus diberikan tanda silang. Hal itu dilakukan agar surat suara tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

”Berapa pun jumlah surat suara yang tersisa setelah tahap pencoblosan selesai harus diberikan tanda silang yang langsung disaksikan oleh pengawas TPS dan KPPS-nya agar tidak disalahgunakan,” kata Muhammad Tohari, Ketua Bawaslu Kotim.

Menurutnya, kelebihan surat suara yang tidak digunakan harus dihitung setelah petugas TPS menghitung dan menetapkan surat suara yang dipakai pemilih dalam formulir C1.

”Kalau tidak diberikan tanda silang, akan berakibat fatal terhadap penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, setelah proses pemungutan suara selesai, kelebihan surat suara yang lebih harus dihitung dan dilaporkan,” katanya.

Sementara itu, Nur Fitriani Pengawas TPS 66 Wilayah Ketapang mengatakan, sudah mengingatkan agar surat suara yang tersisa tidak digunakan harus diberikan tanda silang.

”Saya sudah sampaikan ke KPPS tetapi karena masih sama-sama sibuk dan masih sibuk menyelesaikan proses perhitungan surat suara, tetapi setelah itu kami akan memberikan tanda silang,” katanya. (sir/hgn/rm-96/ang/dc/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers