SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN
Senin, 29 April 2019 09:22
Bawaslu Gunung Mas Tangani Tiga Laporan Pelanggaran
MELAPOR : Sejumlah pengurus parpol di Kabupaten Gumas mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Gumas, untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran pemilu, Jumat (26/4) pagi.(BAWASLU GUMAS FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Pascapelaksanaan Pemilu 17 April 2019, sejumlah laporan dugaan pelanggaran mengemuka. Tercatat, ada tiga laporan yang saat ini diterima dan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

”Tiga laporan dugaan pelanggaran berasal dari caleg Partai Perindo dapil I Kalteng atas nama Lary Bungas, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Gumas Ipong Iwan Sagi, serta seorang Warga Negara Indonesia (WNI) Hartalib TM Saleh,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Walman Tristianto, Minggu (28/4) pagi.

Untuk laporan caleg Partai Perindo dapil I Kalteng atas nama Lary Bungas diterima pada Rabu (24/4). Berdasarkan kajian awal yang sudah dilakukan, untuk syarat formil telah terpenuhi. Pelapor pun diminta memenuhi syarat materiil paling lama sampai hari Senin (29/4).

”Untuk isi laporannya, yang bersangkutan menduga telah terjadi pelanggaran pemilu di salah satu tempat pemungutan suara (TPS), dimana ada jumlah suara yang berpindah. Hal ini dianggap merugikan dirinya sebagai peserta pemilu,” terangnya.

Dia menuturkan, kalau untuk laporan dari Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Gumas Ipong Iwan Sagi, sudah disampaikan ke bawaslu pada Kamis (25/4), dan ini akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh bawaslu pada Senin (29/4) nanti.

”Dalam laporannya, diduga terjadi kecurangan di dua panitia pemungutan suara (PPS), yang tidak berani menempelkan formulir C1 di wilayah kerja atau di tempat umum. Selain itu, juga diduga ada pemalsuan formulir C1, terjadi kesalahan penjumlahan atau pergeseran nilai perolehan suara partai atau caleg pada formulir C1,” tuturnya.

Selanjutnya, diterima laporan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Hartalib TM Saleh yang disampaikan ke bawaslu pada hari Kamis (25/4).Dalam laporannya, yang bersangkutan menduga telah terjadi penghilangan nilai perolehan suara yang dialami salah satu partai politik (parpol), ketika pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan.

”Terhadap semua laporan tersebut, saat ini kami masih melakukan kajian awal, apakah laporan itu memenuhi unsur materiil dan formil. Kalau sudah terpenuhi, semua akan dilakukan register dan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (arm/yit)

 


BACA JUGA

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers