PANGKALAN BUN - Pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 KPU Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilaksanakan di gedung DPRd Kobar sempat diskors beberapa saat. Keputusan itu terpaksa dilakukan karena Bawaslu menemukan perbedaan jumlah total surat suara yang masuk dibandingkan dengan jumlah pemilih yang ada di Kecamatan Kumai.
Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani menjelaskan bahwa terjadi perbedaan jumlah surat suara yang masuk dibandingkan dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya. Menurut Dorik, kekurangan surat suara tersebut berupa 5 surat suara Presiden di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.
“Kemudian di Desa Sekonyer terdapat kekurangan satu surat suara DPD RI, satu untuk DPR RI dan 11 surat suara DPR Provinsi. Kekurangan surat suara juga ditemukan untuk suara DPR Kabupaten/Kota di Desa Teluk Pulai sebanyak 24 surat. Karena itulah hasil penghitungannya ditunda sementara lantaran data hasil rekap yang disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kumai dianggap masih invalid,” jelas Dorik.
Dorik juga menjelaskan bahwa atas kejadian itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Kalteng agar menyampaikan ke KPU Kobar dan kemudian diteruskan pada KPU Provinsi untuk berkoordinasi.
“Sehingga rapat pleno ini kami rekomendasikan untuk pending terlebih dahulu sebelum mendapatkan informasi yang pasti okeh KPU Provinsi,” jelas Dorik.
Selanjutnya terkait hasil yang sudah disepakati seluruh saksi, berdasarkan aturan hasil penghitungannya bisa diterima. “Sebenarnya permasalahan ini seharusnya sudah bisa diselesaikan saat rekapitulasi tingkat PPK dan sebelum hasilnya dibawa untuk dihitung pada tingkat kabupaten. Kesepakatan masalah hasil yang sudah dihitung tersebut tentunya bukan menambah atau mengurangi perolehan suara dibandingkan data pengguna hak pilih,” tegas Dorik.
Setelah menunggu beberapa saat akhirnya pleno kembali dilanjutkan lantaran ada rekomendasi dari KPU Kalteng. “Tadi KPU Kobar menyampaikan bahwa pleno dilanjutkan dengan cara mengurangi pengguna hak pilih yang tidak mendapatkan surat suara yang mengalami kekurangan. Caranya dengan melihat jumlah surat suara yang digunakan ditambah surat suara rusak/salah coblos. Tapi satu yang harus diperhatikan bahwa hal tersebut tidak mengurangi atau menambah jumlah perolehan suara,” pungkasnya.
Sementara Ketua KPU Kobar saat dihubungi menjelaskan bahwa semua permasalahan sudah terselesaikan dengan baik. Dimana semua saksi sudah sepakat dan skirsing tidak berlangsung lama. “Sempat dihentikan sebentar. Itu wajar saja. Supaya data semuanya sama. Tapi sudah terselesaikan,” jelasnya..(rin/sla)