SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 10 Mei 2019 09:16
Pencabutan Perda untuk Efektivitas Aturan

Jawaban Pemkab atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

SAMPAIKAN : Sekda Gumas Yansiterson (berdiri) didampingi Ketua DPRD H Gumer dan Wakil Ketua DPRD Punding S Merang, menyampaikan jawaban Bupati Gumas atas pandangan umum fraksi pendukung DPRD terhadap tiga buah raperda, pada rapat paripurna ke 3 masa persidangan II tahun sidang 2019, Kamis (9/5) pagi.(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gumas, pada rapat paripurna ke 3 masa persidangan II tahun sidang 2019.

Tiga raperda itu yakni raperda tentang perubahan ketujuh atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab pada PDAM, raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Gumas Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Tahun 2018, serta raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

”Khusus raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Gumas Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Tahun 2018 yang ditolak Fraksi Demokrat, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kami, yakni pencabutan perda itu telah memenuhi ketentuan pasal 5 huruf (d) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, kami juga memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan di masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga penetapan perda itu perlu dilakukan pencabutan,” ucap Sekda Gumas Yansiterson, Kamis (9/5) pagi.

Di samping itu, berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam hal pengambilan keputusan bersama terhadap persetujuan rancangan perubahan APBD 2018, telah melewati batas waktu yang ditetapkan yakni 30 September 2018, sehingga perda tersebut tidak berlaku lagi dan tidak dapat dilaksanakan.

”Adanya penetapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD tahun 2018 yang faktanya tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan langkah penyerasian pembentukan hukum daerah berdasarkan ketentuan perundang yang berlaku. Dengan demikian, kami berharap raperda itu dapat dilakukan pencabutan, demi alasan penerapan asas pembentukan perda yang telah disetujui DPRD bersama pemerintah daerah,” tuturnya.

Untuk dua buah raperda lainnya, yakni tentang perubahan ketujuh atas Perda Kabupaten Gumas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab pada PDAM, serta Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, mendapat persetujuan dari Fraksi Demokrat.

Kemudian, Pemkab Gumas berterima kasih atas pandangan sambutan, dukungan, saran, dan masukan dari Partai Golkar terhadap tiga buah raperda yang diajukan.

”Kami berharap produk hukum yang disusun itu nanti, akan mencapai hasil maksimal dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya juga sangat menghargai dan berterima kasih atas dukungan, saran, dan masukan dari Fraksi NasDem terhadap diajukannya tiga buah raperda ini.

”Sama halnya dengan Fraksi NasDem, kami juga berterima kasih atas dukungan serta persepsi tiga buah raperda yang diajukan, untuk dibahas bersama melalui gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif,” pungkasnya. (arm/yit)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers